PRESSXPOS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini akan beroperasi pada Jumat, 25 April 2025 mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi strategis di wilayah Jakarta.
Lokasi Layanan SIM Keliling
1. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mengunjungi lokasi-lokasi berikut:
2. Jakarta Timur (JAKTIM) – Mall Grand Cakung
3. Jakarta Utara (JAKUT) – LTC Glodok
4. Jakarta Selatan (JAKSEL) – Kampus Trilogi Kalibata
5. Jakarta Barat (JAKBAR) – Mall Citraland
6. Jakarta Pusat (JAKPUS) – Area Parkir Arion Mall Jl. Pemuda Rawamangun
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga Jakarta tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM mereka.
Tips Keselamatan Melewati Tikungan Tajam
Selain menyediakan layanan SIM Keliling, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengeluarkan imbauan keselamatan berkendara, khususnya saat melewati tikungan tajam. Berikut 5 cara aman melewati tikungan tajam yang perlu diperhatikan:
Kurangi kecepatan sebelum masuk tikungan agar kendaraan tetap stabil
Pilih gigi yang tepat agar stabil dan aman
Posisikan kendaraan dengan hati-hati agar pengemudi bisa melihat tikungan dengan jelas
Waspadai kondisi jalan seperti genangan air atau kerikil
Jangan mendadak supaya kendaraan tetap terkendali
Tikungan tajam memang bisa menjadi tantangan bagi pengemudi, namun dengan mengetahui cara yang tepat, perjalanan akan tetap aman dan nyaman.
Pentingnya Perpanjangan SIM Tepat Waktu
Masyarakat diingatkan untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dan tidak melayani pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM yang telah mati lebih dari satu tahun, maupun perpanjangan SIM yang bermasalah.
Untuk perpanjangan SIM, pemohon perlu membawa SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP, serta biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya layanan SIM Keliling dan edukasi keselamatan berkendara, Ditlantas Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan keselamatan berkendara bagi masyarakat Jakarta. (GR)