Begini Pernyataan BMD: Terkait Oknum Kepsek SDN Lenggah Jaya 02, Usai Berbohong Jual Aset Negara Atau Daerah Apakah Sudah Sesuai Prosedur!

Bekasi, pressXPos.com– Pernyataan Oknum Plt. Kepsek SDN Lenggahjaya 02 yang saat ini sedang di rehab total oleh Dinas terkait, yang beralamat di Kampung Tapak Serang Rt 007 Rw 003. Desa Lenggah Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi. Telah menjual aset Negara atau Daerah berupa bekas material genteng dan besi rangka atap kepada oknum pengefull material bekas bangunan, dengan mengaku sudah mengantongi surat permohonan penghapusan aset. Pengelola Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bekasi. membantah pernyataan Kepsek.

“Setahu kami, Kepsek menyampaikan kepada kami bahwa hasil material bongkaran itu akan di pergunakan kembali oleh pihak sekolah, untuk membuat sarana parkir dan perbaikan sekolah, “Ujar Pengelola Bidang Milik Daerah (BMD). saat di konfirmasi melalui WhatsApp nya. Rabu (21/05/2025).

Menurut keterangan pihak BMD, ada nya informasi oknum Kepsek SDN Lenggah Jaya 02.yang telah menjual material bekas bangunan sekolah pihaknya baru mengetahui setelah di hubungi teman awak media, “tuturnya.

Saat di singgung apakah diperbolehkan menjual aset sekolah, tanpa ada surat permohonan penghapusan aset, tidak boleh. “Pungkasnya.

Sebelumnya, (Iks) Oknum Plt Kepala Sekolah (SDN) Lenggah Jaya 02, mengklaim bahwa pihak sekolah telah mengajukan surat permohonan penghapusan aset ke Dinas pendidikan dan telah berkordinasi dengan pihak Barang Milik Daerah (BMD). namun, saat diminta menunjukkan bukti resmi penghapusan aset, oknum kepsek tidak dapat menunjukannya.

Penjualan aset Negara atau Daerah tanpa melalui prosedur resmi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, yang telah diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Perlu diketahui bahwa penghapusan atau penjualan aset milik sekolah harus dilakukan secara sah, melalui pengajuan ke Dinas pendidikan dan persetujuan resmi, serta dapat dilakukan melalui lelang atau pemusnahan sesuai ketentuan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. (Nyimas)

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bangunan SDN Jombang 06 Memprihatinkan, Tembok Roboh Picu Desakan Perbaikan Secepatnya

pressXPos.com, Tangerang Selatan – Kondisi bangunan SDN Jombang 06 di Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan…

2 hari ago

Menpora Erick Thohir Dorong Pekan Olahraga Polri Jadi Gerakan Memasyarakatkan Olahraga

Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menilai Pekan Olahraga Polri 2026 tidak hanya…

3 hari ago

Nama Baiknya Dirusak, Ini Kata Ade Muksin, Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026

pressXPos.com, KOTA BEKASI – Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, Ade Muksin,…

5 hari ago

Polres Pekalongan Kota Salurkan Bantuan Kepada Petani Jagung

pressXPos.com, Kota Pekalongan - Wujud nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di…

5 hari ago

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Dukung Kinerja Polri dan Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades Serentak 2026

PressXpos.com | Kabupaten Bekasi – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di…

5 hari ago

Asyik! Meet & Greet Film “Garuda di Dadaku” Jadi Momen Berkesan Bagi Pengunjung Jakarta Fair 2026

JAKARTA – PT Indofood Sukses Makmur Tbk. melalui Indomilk Kids dan Chiki kembali menunjukkan komitmen…

6 hari ago