Begini Pernyataan BMD: Terkait Oknum Kepsek SDN Lenggah Jaya 02, Usai Berbohong Jual Aset Negara Atau Daerah Apakah Sudah Sesuai Prosedur!

Bekasi, pressXPos.com– Pernyataan Oknum Plt. Kepsek SDN Lenggahjaya 02 yang saat ini sedang di rehab total oleh Dinas terkait, yang beralamat di Kampung Tapak Serang Rt 007 Rw 003. Desa Lenggah Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi. Telah menjual aset Negara atau Daerah berupa bekas material genteng dan besi rangka atap kepada oknum pengefull material bekas bangunan, dengan mengaku sudah mengantongi surat permohonan penghapusan aset. Pengelola Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bekasi. membantah pernyataan Kepsek.

“Setahu kami, Kepsek menyampaikan kepada kami bahwa hasil material bongkaran itu akan di pergunakan kembali oleh pihak sekolah, untuk membuat sarana parkir dan perbaikan sekolah, “Ujar Pengelola Bidang Milik Daerah (BMD). saat di konfirmasi melalui WhatsApp nya. Rabu (21/05/2025).

Menurut keterangan pihak BMD, ada nya informasi oknum Kepsek SDN Lenggah Jaya 02.yang telah menjual material bekas bangunan sekolah pihaknya baru mengetahui setelah di hubungi teman awak media, “tuturnya.

Saat di singgung apakah diperbolehkan menjual aset sekolah, tanpa ada surat permohonan penghapusan aset, tidak boleh. “Pungkasnya.

Sebelumnya, (Iks) Oknum Plt Kepala Sekolah (SDN) Lenggah Jaya 02, mengklaim bahwa pihak sekolah telah mengajukan surat permohonan penghapusan aset ke Dinas pendidikan dan telah berkordinasi dengan pihak Barang Milik Daerah (BMD). namun, saat diminta menunjukkan bukti resmi penghapusan aset, oknum kepsek tidak dapat menunjukannya.

Penjualan aset Negara atau Daerah tanpa melalui prosedur resmi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, yang telah diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Perlu diketahui bahwa penghapusan atau penjualan aset milik sekolah harus dilakukan secara sah, melalui pengajuan ke Dinas pendidikan dan persetujuan resmi, serta dapat dilakukan melalui lelang atau pemusnahan sesuai ketentuan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. (Nyimas)

 

Redaksi

Recent Posts

Jangan Abaikan Uji KIR, Tangsel Mulai Kirim Surat Peringatan ke Pemilik Kendaraan

pressXPos com, TANGSEL, – Pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani uji berkala di Kota Tangerang…

20 jam ago

Maulid Nabi di Pamulang Tak Sekadar Seremonial, Daarul Hikmah Tekankan Kejujuran dan Kepedulian Sosial

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Yayasan Daarul…

1 minggu ago

Pemkot Tangsel Bangun Gedung Tiga Lantai SDN Ciputat 06, Miliki 18 Ruang Kelas

pressXPos.com, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata…

1 minggu ago

Ketua DPRD Depok Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi MT Balwan

pressXPos.com, DEPOK – Ketua DPRD Kota Depok, H. Ade Supriyatna, menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka…

1 minggu ago

Industri Percetakan dan  Manufaktur Nasional Masuki Sinergitas Lintas Sektor Porgresif! Sinergi Cetak 2D dan 3D: Asosiasi PRINTRIDI dan Krista Media Jalin Kolaborasi Strategis di ALLPrint Indonesia 2026

PRESSXPOS.COM-JAKARTA — Ekosistem industri percetakan dan manufaktur nasional memasuki babak baru lewat sinergitas lintas sektor…

1 minggu ago

PAPPRI Tangsel Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekosistem Musik dan Ekonomi Kreatif

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik…

1 minggu ago