Begini Pernyataan BMD: Terkait Oknum Kepsek SDN Lenggah Jaya 02, Usai Berbohong Jual Aset Negara Atau Daerah Apakah Sudah Sesuai Prosedur!

Bekasi, pressXPos.com– Pernyataan Oknum Plt. Kepsek SDN Lenggahjaya 02 yang saat ini sedang di rehab total oleh Dinas terkait, yang beralamat di Kampung Tapak Serang Rt 007 Rw 003. Desa Lenggah Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi. Telah menjual aset Negara atau Daerah berupa bekas material genteng dan besi rangka atap kepada oknum pengefull material bekas bangunan, dengan mengaku sudah mengantongi surat permohonan penghapusan aset. Pengelola Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bekasi. membantah pernyataan Kepsek.

“Setahu kami, Kepsek menyampaikan kepada kami bahwa hasil material bongkaran itu akan di pergunakan kembali oleh pihak sekolah, untuk membuat sarana parkir dan perbaikan sekolah, “Ujar Pengelola Bidang Milik Daerah (BMD). saat di konfirmasi melalui WhatsApp nya. Rabu (21/05/2025).

Menurut keterangan pihak BMD, ada nya informasi oknum Kepsek SDN Lenggah Jaya 02.yang telah menjual material bekas bangunan sekolah pihaknya baru mengetahui setelah di hubungi teman awak media, “tuturnya.

Saat di singgung apakah diperbolehkan menjual aset sekolah, tanpa ada surat permohonan penghapusan aset, tidak boleh. “Pungkasnya.

Sebelumnya, (Iks) Oknum Plt Kepala Sekolah (SDN) Lenggah Jaya 02, mengklaim bahwa pihak sekolah telah mengajukan surat permohonan penghapusan aset ke Dinas pendidikan dan telah berkordinasi dengan pihak Barang Milik Daerah (BMD). namun, saat diminta menunjukkan bukti resmi penghapusan aset, oknum kepsek tidak dapat menunjukannya.

Penjualan aset Negara atau Daerah tanpa melalui prosedur resmi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, yang telah diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Perlu diketahui bahwa penghapusan atau penjualan aset milik sekolah harus dilakukan secara sah, melalui pengajuan ke Dinas pendidikan dan persetujuan resmi, serta dapat dilakukan melalui lelang atau pemusnahan sesuai ketentuan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. (Nyimas)

 

Redaksi

Recent Posts

11 Manfaat Daun Afrika bagi Kesehatan, Kaya Antioksidan dan Nutrisi

pressXPos.com, Jakarta – Daun Afrika dikenal sebagai salah satu tanaman yang dimanfaatkan dalam pengobatan tradisional…

21 jam ago

Pererat Silaturahmi, Polda Metro Jaya Rangkul Pengemudi Ojol Lewat Jumat Peduli

pressXPos.com, Jakarta — Polda Metro Jaya merangkul komunitas pengemudi ojek online (ojol) melalui kegiatan Jumat…

2 hari ago

Anak dengan Kelainan Kaki Bawaan Lahir Dapat Penanganan Gratis Terobosan Polda Jateng Peduli CTEV

pressXPos.com, Kota Pekalongan - Bersumber siaran press Polda Jawa Tengah merilis berkaitan gerakan Kepedulian Polda…

2 hari ago

Semarak HUT RI Ke-81, Kantor Kecamatan Kelapa Dua Dibalut Nuansa Merah Putih

pressXPos.com, Kab Tangerang  - Memasuki bulan Agustus, Kantor Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tampil berbeda.…

3 hari ago

Tingkatkan Sarana Pendidikan,Pemkot Tangsel Bangun Gedung Baru SDN Jombang 03

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR)…

3 hari ago

DCKTR Tangsel Jalankan Program Biopori,Tekan Sampah Organik dari Perkantoran

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan mulai mendorong…

5 hari ago