Proyek Diduga Ilegal di Kampung Muncung Tetap Beroperasi, Pekerja Tak Gunakan APD dan Pemerintah Tutup Mata

pressXPos.com, Kabupaten Tangerang – Proyek pembangunan sebuah bangunan industri berkerangka baja di Kampung Muncung, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan. Meski diduga kuat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin lingkungan dari dinas terkait, aktivitas pembangunan terus berlangsung. Ironisnya, para pekerja tampak beraktivitas di ketinggian tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), sebagaimana terlihat dalam dokumentasi lapangan yang berhasil dihimpun, Selasa 3 Juni 2025.

Fakta ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran norma keselamatan kerja dan potensi kecelakaan fatal di lokasi proyek. Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, setiap pemberi kerja wajib menyediakan APD yang sesuai standar kepada pekerja. Kegagalan menyediakan APD dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian yang berisiko pidana atau sanksi administratif.

Tak hanya itu, aktivitas konstruksi tanpa IMB juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, di mana setiap bangunan wajib memiliki IMB sebelum didirikan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi penghentian pembangunan, pembongkaran bangunan, hingga pidana kurungan dan denda.

Namun yang lebih mencengangkan, hingga berita ini diturunkan, baik Satpol PP Kecamatan Tigaraksa maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan respons ataupun tindakan tegas terhadap temuan ini. Kondisi ini mengindikasikan potensi pembiaran yang berkelanjutan terhadap aktivitas pembangunan ilegal dan pelanggaran keselamatan kerja yang nyata.

Warga sekitar mengaku khawatir akan keselamatan para pekerja sekaligus mempertanyakan legalitas proyek tersebut. Terlebih lagi, bangunan ini diduga dimiliki oleh investor asing asal Korea yang belum jelas legalitas badan usahanya di Indonesia.

Pemerintah daerah seharusnya tidak menutup mata terhadap pelanggaran hukum seperti ini. Ketika penegakan aturan berhenti di tengah jalan, maka yang akan menjadi korban adalah pekerja, lingkungan, dan masyarakat luas.

(AJ)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bangunan SDN Jombang 06 Memprihatinkan, Tembok Roboh Picu Desakan Perbaikan Secepatnya

pressXPos.com, Tangerang Selatan – Kondisi bangunan SDN Jombang 06 di Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan…

2 hari ago

Menpora Erick Thohir Dorong Pekan Olahraga Polri Jadi Gerakan Memasyarakatkan Olahraga

Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menilai Pekan Olahraga Polri 2026 tidak hanya…

3 hari ago

Nama Baiknya Dirusak, Ini Kata Ade Muksin, Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026

pressXPos.com, KOTA BEKASI – Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, Ade Muksin,…

5 hari ago

Polres Pekalongan Kota Salurkan Bantuan Kepada Petani Jagung

pressXPos.com, Kota Pekalongan - Wujud nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di…

5 hari ago

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Dukung Kinerja Polri dan Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades Serentak 2026

PressXpos.com | Kabupaten Bekasi – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di…

5 hari ago

Asyik! Meet & Greet Film “Garuda di Dadaku” Jadi Momen Berkesan Bagi Pengunjung Jakarta Fair 2026

JAKARTA – PT Indofood Sukses Makmur Tbk. melalui Indomilk Kids dan Chiki kembali menunjukkan komitmen…

6 hari ago