PRESSXPOS.COM, KOTA TANGSEL — Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie melantik 6.139 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengambilan sumpah atau janji PPPK tahap pertama tersebut dilakukan di Lapangan Batalyon Arhanud 1/Rajawali, Pakulonan, Serpong Utara, Senin (30/6) sore.
Usai pengambilan sumpah dan janji, ribuan PPPK langsung mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangsel.
Mereka yang dilantik terbagi atas tiga formasi, yakni tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga pendidik. Hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, Sekda Bambang Noertjahjo, Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, Wakil Ketua dan anggota DPRD Tangsel, para Kepala OPD dan lainnya. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pelantikan 6.153 PPPK Kota Tangsel tahap 1 merupakan sebuah penantian panjang yang tadinya berstatus tenaga sukarela.
“Yang dilantik jadi PPPK ini masa kerjanya paling lama 15 tahun jadi tenaga honorer,” ujarnya kepada wartawan seusai pelantikan, Senin (30/6).
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut bersyukur, tenaga honorer sudah dilantik menjadi PPPK dan itu patut disyukuri oleh semua pihak. Ia berpesan kepada PPPK yang telah dilantik agar bisa mengimbangi dengan kinerja terbaik untuk membantu pembangunan di Kota Tangsel dan memberikan yang terbaik dari kemampuan mereka.
“Ini penantian panjang dan butuh kesabaran menunggu sekian tahun untuk menjadi PPPK dan paling lama nunggu 15 tahun,” tambahnya.
Menurutnya, untuk PPPK tahap 2 prosesnya sudah testing dan tinggal menunggu pengumuman. Dimana yang ikut testing sekitar 1.700 dan mereka memperebutkan formasi 800 yang disediakan oleh BKN dan pihaknya sedang menunggu hasilnya.
“Bagi yang tidak ikut tahap 1 dan 2, ya sudah tidak bisa lagi diangkat jadi PPPK dan mereka nanti masuknya outsourcing,” jelasnya.
Dengan adanya pengangkatan 6.153 PPPK tersebut tidak mempengaruhi APBD perubahan 2025. Pasalnya, sesuai aturan, 1 tahun setelah dilantik mereka nanti akan menerima gaji pokok sesuai aturan dan sekarang mereka masih menerima insentif atau honorarium sebagai honorer kemarin. “Demikian dengan TPP juga nanti tahun depan atau 1 tahun setelah dilantik,” ungkapnya.
“PPPK ini bisa dipecat, saya sudah melantik dan bisa memberhentikan mereka. Mereka sudah terikat dengan hak dan kewajibannya, aturan-aturan melekat di mereka. Kalau ada yang melanggar akan ada sanksinya,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu pegawai yang dilantik menjadi PPPK adalah Rizky Rafi. Pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel tersebut menyambut baik baik pelantikan tersebut lantaran telah menunggu lama.
“Alhamdullillah setelah menunggu 12 tahun akhirnya saya dilantik menjadi PPPK meskipun harus memalui tes,” ujarnya. (GR)