polisisedang mengatur lalu lintas

Layanan Samsat dan SIM Keliling di Jabodetabek Disertai Imbauan Berkendara Aman Tanpa Handphone

TNI/POLRI

PRESSXPOS.COM-Ditlantas Polda Metro Jaya terus berinovasi mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan melalui program Samsat Keliling dan SIM Keliling yang hadir di berbagai titik strategis wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Bersamaan dengan layanan ini, kepolisian juga menggiatkan edukasi keselamatan berkendara, terutama larangan penggunaan handphone saat mengemudi.

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling
Untuk hari Kamis, 21 Juli 2025 serta Kamis, 31 Juli 2025, Samsat Keliling beroperasi di sejumlah titik sebagai berikut:

Wilayah Lokasi & Jadwal
Ciledug Giant Poris Ruko Batu Ceper TNG & Fresh Market Green Lake City: 09.00–12.00 WIB
Ciputat Ktr Kel. Pondok Betung: 09.00–12.00 WIB
Kelapa Dua Hal. G Town Square Gading Serpong: 08.00–14.00 WIB
Kota BKS Pizza Hut Jatiasih: 08.00–12.00 WIB
Kab. BKS PSR Central Lippo Cikarang: 09.00–12.00 WIB
Depok Hal. Parkir Samsat: 08.00–12.00 WIB
Cinere Hal. Parkir Samsat: 08.00–12.00 WIB
Jakpus Hal. Parkir Samsat & Lap. Banteng: 08.00–14.00 WIB
Jakut Hal. Parkir Samsat & Parkir ITALI Mall Artha Gading: 08.00–14.00 WIB
Jakbar Mall Citraland: 08.00–14.00 WIB
Jaksel Hal. Parkir Samsat: 09.00–15.00 WIB; Gud. Sarinah Cikoko Pancoran: 09.00–14.00 WIB
Jaktim Hal. Parkir Samsat: 09.00–15.00 WIB; PSR Induk Kramatjati: 08.00–14.00 WIB
Kota Tng Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere: 09.00–13.00 WIB
Serpong Hal. Parkir Samsat: 08.00–14.00 WIB; BSD: 16.00–19.00 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Sim Keliling hadir Kamis, 31 Juli 2025, pukul 08.00–14.00 WIB di lokasi berikut:

Wilayah Lokasi
Jaktim Mall Grand Cakung
Jakut LTC Glodok
Jaksel Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar Mall Citraland
Jakpus Kantor Pos Lapangan Banteng
Imbauan Penting: Jangan Gunakan Handphone Saat Berkendara
Selain layanan administrasi, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menghimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara. Salah satu pesan utama yang disampaikan adalah larangan keras menggunakan handphone saat mengemudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 1, setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Bermain handphone saat mengemudi bisa menyebabkan pengalihan fokus, meningkatkan risiko kecelakaan, dan membahayakan nyawa sendiri maupun orang lain.

“Utamakan keselamatan. Jangan main HP saat berkendara. Tetap fokus agar perjalanan Anda dan pengguna jalan lain aman,” demikian bunyi imbauan kepolisian dalam kampanye edukasi.

Dengan memanfaatkan layanan Samsat dan SIM Keliling serta mematuhi aturan lalu lintas, kepolisian berharap masyarakat semakin disiplin dalam administrasi kendaraan dan semakin sadar keselamatan saat berkendara di jalan raya.*

Tinggalkan Balasan