PRESSXPOS.COM, JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan kasus Fariz RM atas kepemilikan narkoba untuk yang kedua kalinya kembali mengalami penundaan pada Senin, 28 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penundaan sidang ini muncul lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap mengajukan tuntutan.
Meskipun harus menghadapi penundaan, Fariz RM terlihat santai dan tidak menunjukkan kekecewaan. Dalam suasana yang diiringi para awak media, Fariz bahkan sempat tertawa ringan saat ditanya apakah penundaan ini membebani pikirannya.
“Enggak, enggak (kepikiran) juga. Saya percaya proses hukum yang berlaku, saya percaya hukum di negeri ini berjalan dengan baik. Saya sebagai warga negara yang baik saya akan mengikuti saja,” ujarnya tenang usai sidang.
Pendapat senada juga disampaikan kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara. Dia menilai kliennya cukup kooperatif mengikuti tahapan proses hukum meskipun beberapa kali terjadi penundaan. Deolipa berharap penundaan ini menunjukkan itikad baik dari pihak jaksa dan membuka peluang bagi Fariz RM mendapatkan tuntutan rehabilitasi daripada hukuman penjara.
“Harapan kita memang tuntutan rehabilitasi yang diajukan pada sidang berikutnya. Apalagi kasus ini sudah mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Agung,” kata Deolipa menjelaskan. Ini menjadi berita baik di tengah upaya Fariz menghadapi proses hukum yang berat.
Hakim ketua Lusiana Amping menyatakan, penundaan sidang tuntutan diberikan dengan memberi waktu hingga Senin, 4 Agustus 2025, agar JPU dapat mempersiapkan tuntutannya secara matang. “Tuntutan penuntut umum belum siap. Jadi, kami beri waktu sampai tanggal 4 Agustus,” ujarnya dari balik meja majelis hakim.
Adapun kasus ini berawal dari surat dakwaan jaksa yang menyebut Fariz RM diduga melakukan berbagai pelanggaran terkait narkotika, mulai dari menawarkan, menerima, hingga menguasai narkotika golongan I secara ilegal. Fariz juga didakwakan menanam dan memiliki narkotika golongan I yang dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Namun , jika memang terbukti bersalah, Fariz terancam dijatuhi pidana berat, yaitu penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Meski demikian penundaan sidang dua kali ini menjadi momen krusial bagi Fariz RM dan tim kuasa hukumnya, terutama terkait kemungkinan perubahan tuntutan menjadi rehabilitasi. Kasus ini turut menyedot perhatian publik karena sosok Fariz RM yang dikenal luas dan persoalan narkoba yang jadi isu penting di Indonesia.
Masyarakat menanti langkah selanjutnya dari persidangan ini dengan penuh perhatian, berharap keadilan dapat ditegakkan sekaligus memberikan kesempatan bagi Fariz untuk pemulihan melalui rehabilitasi jika memang layak. (GR)