Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah

Wagub Provinsi Banten Sebut Hal Biasa Dalam Memo Titip Siswa

News Pemerintahan Pendidikan Serang

PRESSXPOS.COM, SERANG — Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah menyebut bahwa memo titip siswa di SPMB yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo merupakan hal biasa, yang kerap terjadi di tatanan legislatif. Terlebih hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat.

“Beliau kan unsur legislatif, yang penting kan tergantung pemerintahnya atau eksekutif itu harus sesuai aturan yang berlaku,” katanya saat di temui di Puspemkab Serang, Rabu (2/7).

Menurutnya, memo atau disposisi tersebut hanya sekadar permohonan, dan tidak perlu dipersoalkan. Terpenting, meski ad memo, pihak sekolah harus berani mengabaikannya. Terlebih fraksi PKS DPRD Banten juga telah menunjukkan sikap dengan mencopot Budi, dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.

“Kalau pejabat itu (memo titip siswa di SPMB) hal lumrah, yang bertanggung jawab itu kami, tidak boleh terima titip menitip,” ujarnya.

Terkecuali lanjut Dimyati, titip menitip soal yang berkaitan dengan tindakan korupsi. Maka hal itu tidak diperbolehkan.

Terlebih itu jauh melenceng dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yakni, adil merata, tidak korupsi.

“Yang dipersoalkan itu kalau korupsi. Nitip, nerima duit, ada pesangon ada sesuatu. Nah, itu yang kita gencet. Kalau seperti saya buat disposisi dari kelompok wartawan ke Kadiskominfo tolong dibantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, itu boleh,” tuturnya.

Politisi PKS ini juga menanggapi dicopotnya jabatan Budi Prajogo sebagai Wakil Ketua DPRD Banten, dan digantikan oleh Imron Rosadi. Proses pergantian di tataran partai politik murapakan hal biasa.

“Itu reposisi organisasi partai. Itu bukan hal-hal yang lain, di partai politik biasa. Ada yang jadi ketua, jadi anggota, jadi ketua umum, jadi sekjen, politik itu seni,” ungkapnya.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mencopot jabatan Budi Prajogo sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dan digantikan oleh Imron Rosadi.

Keputusan ini merupakan bentuk sanksi DPW PKS Banten terhadap anggotanya yang melakukan kesalahan, yakni Budi Prajogo yang sebelumnya sempat viral karena memberikan memo titip siswa di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi dalam konferensi pers di kantornya, Kota Serang (1/7).

“Fraksi PKS DPRD Banten memutuskan meroling jabatan pimpinan DPRD dari pak Budi Prajogo digantikan Imron Rosadi,” katanya.

Ia menjelaskan, Imron Rosadi saat ini menjabat sebagai Wakil Ketus komisi V DPRD Banten, dan sebagai sebagai Ketua Dewan Syariah di DPW PKS Banten. Menurut Gembong, pergantian tugas ini merupakan hal biasa bagi PKS. Terkhusus dalam hal ini memberikan sanksi apabila terdapat anggotanya yang melakukan kesalahan. “Di PKS ketika ada hal-hal yang memang tidak sesuai maka diganti,” ungkapnya.

Hasil kesepakatan DPW PKS Banten ini akan langsung diusulkan ke Sekretariat DPRD Banten dan diproses di Kemendagri. Keputusan itu akan disampaikan lewat Paripurna.

“Dari Sekretariat DPRD nanti diproses dulu di Kemendagri untuk mendapat kepastian, baru setelah itu dilantik lewat Paripurna,” tuturnya.

Sementara untuk penempatan Budi Prajogo pihaknya masih melakukan pembahasan di internal PKS.

“Pak Budi jadi anggota Fraksi PKS DPRD Banten, untuk komisinya belum nanti kita bahas,” jelasnya. (GR)

Tinggalkan Balasan