Intimidasi Wartawan di RSUD Balaraja: Tindakan Tegas Dibutuhkan, Bukan Hanya Teguran

Banten Kab Tangerang Peristiwa

TANGERANG,  Hasil mediasi antara para awak media dan LSM dengan pihak RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Senin ( 4/8/2025 ) terkait adanya tindak kekerasan terhadap Wartawan yang sedang menjalankan tugas sebagai control sosial, yang dilakukan oleh seorang oknum kontraktor atau pelaksana proyek pembangunan musholla RSUD Balaraja, menuai kecaman keras dari para insan pers dan beberapa pengurus LSM di kabupaten Tangerang. Karena pihak RSUD Balaraja hanya sebatas memberikan teguran, tanpa menjelaskan teguran dalam bentuk apa yang akan di sampaikan kepada pelaksana proyek pembangunan musholla RSUD Balaraja senilai Rp 2.048.267.315,-

‎Mediasi yang digelar di ruang management RSUD Balaraja, bukannya meredakan masalah, justru membuat kecewa para awak media dan pengurus LSM. Dalam kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan yang tengah meliput proyek pembangunan musholla, manajemen RSUD Balaraja dinilai hanya sebatas formalitas belaka, tanpa adanya sikap tegas terhadap pelaksana proyek, bahkan Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik malah ditekan dan diintimidasi oleh oknum dari pihak rekanan proyek. Lokasi peliputan bukan zona terlarang, tapi di area proyek publik, yang dibangun dengan dana yang di dapat dari rakyat.

‎Pihak manajemen RSUD tidak tegas kepada pelaksana proyek, karena hanya menerbitkan surat teguran yang dianggap sekedar basa-basi tanpa memberikan sanksi. Tidak ada langkah hukum, tidak ada perlindungan nyata terhadap kerja jurnalis dan terkesan melindungi pelaksana proyek yang telah bertindak arogan dengan melakukan intimidasi kepada Wartawan yang sedang bertugas. Padahal, peristiwa intimidasi itu terjadi di bawah tanggung jawab mereka.

‎Seharusnya manajemen RSUD Balaraja tidak hanya sebatas memberikan teguran saja, tetapi harus ada tindakan tegas, diantaranya :

‎1. Bagian sarana dan prasarana RSUD Balaraja yang memiliki kewenangan teknis dan pengawasan pekerjaan, patut dipertanyakan,  kenapa bisa kecolongan?

‎2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konstruksi di RSUD, yang bertanggung jawab penuh terhadap kelayakan kontraktor, kenapa diam saja ?

‎3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mengendalikan pelaksanaan fisik, apakah benar melakukan kontrol ?

‎4. Kelompok Kerja (Pokja) ULP atau Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah  Kabupaten Tangerang, apakah proses lelangnya sesuai prosedur ?

‎5. Inspektorat dan Bagian Hukum Setda, apakah akan menunggu laporan masuk atau segera turun audit ?

‎Wakil Ketua Forum Media Banten Ngahiji ( FMBN ) yang turut hadir saat mediasi, mengatakan, ” pihak manajemen RSUD Balaraja tidak tegas, bahkan terkesan melindungi pelaksana proyek pembangunan musholla RSUD Balaraja yang berinisial LS, yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap Wartawan, hal ini tidak bisa di tolerir dan harus ada sanksi tegas, bukan hanya sebatas teguran, karena selain telah melakukan intimidasi yang menjurus kekerasan, sang pelaksana proyek juga telah melecehkan dan secara tidak langsung telah menghina profesi Wartawan yang salah satu tugasnya adalah sebagai control sosial dan untuk itu harus ada tindakan tegas kepada pelaksana proyek pembangunan musholla RSUD Balaraja “, pungkas M. Soleh.

‎*/ Herman

Tinggalkan Balasan