Polresta Tangerang Terima Laporan Dugaan Pencurian Ikan di Desa Patramanggala

TANGERANG | Kasus dugaan pencurian ikan milik warga di Desa Patramanggala, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, resmi dilaporkan ke Polresta Tangerang pada Senin dini hari (18/08/2025). Korban dalam kasus ini didampingi tim kuasa hukum dari Darmaji & Partner.

Kuasa hukum korban, Darmaji, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan.

 “Pencurian dalam bentuk apapun, termasuk hasil tambak atau empang, jelas diatur dalam hukum pidana. Oleh karena itu, kami mendampingi korban agar hak-haknya dapat diperjuangkan,” ujarnya.

Adapun laporan ini merujuk pada:

1. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

2. Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengambil hasil perikanan secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Darmaji & Partner berharap kepolisian segera memproses laporan tersebut secara profesional.

“Kami meminta agar Polresta Tangerang menindaklanjuti laporan sesuai hukum yang berlaku, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” imbuhnya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan menyatakan siap menindaklanjuti perkara tersebut.

 “Laporan resmi sudah kami terima, dan akan segera kami lakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum,” ungkap salah seorang petugas Polresta Tangerang.

Sementara itu, Entus, selaku Ketua RT 009 Desa Patramanggala, menyambut baik langkah hukum yang ditempuh korban.

“Kami mendukung pihak korban dan kuasa hukum melapor, supaya ada keadilan dan tidak ada lagi yang berani mencuri hasil tambak warga,” tuturnya.

Salah satu korban berinisial BN turut menyampaikan harapannya.

“Dengan adanya laporan resmi ini, kasus dugaan pencurian ikan di Desa Patramanggala kini telah masuk ke proses hukum, tinggal menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian,” pungkasnya.

 

Sumber : Tim FMBN

*/Herman

 

Hermansyah

Recent Posts

Jangan Abaikan Uji KIR, Tangsel Mulai Kirim Surat Peringatan ke Pemilik Kendaraan

pressXPos com, TANGSEL, – Pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani uji berkala di Kota Tangerang…

20 jam ago

Maulid Nabi di Pamulang Tak Sekadar Seremonial, Daarul Hikmah Tekankan Kejujuran dan Kepedulian Sosial

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Yayasan Daarul…

1 minggu ago

Pemkot Tangsel Bangun Gedung Tiga Lantai SDN Ciputat 06, Miliki 18 Ruang Kelas

pressXPos.com, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata…

1 minggu ago

Ketua DPRD Depok Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi MT Balwan

pressXPos.com, DEPOK – Ketua DPRD Kota Depok, H. Ade Supriyatna, menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka…

1 minggu ago

Industri Percetakan dan  Manufaktur Nasional Masuki Sinergitas Lintas Sektor Porgresif! Sinergi Cetak 2D dan 3D: Asosiasi PRINTRIDI dan Krista Media Jalin Kolaborasi Strategis di ALLPrint Indonesia 2026

PRESSXPOS.COM-JAKARTA — Ekosistem industri percetakan dan manufaktur nasional memasuki babak baru lewat sinergitas lintas sektor…

1 minggu ago

PAPPRI Tangsel Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekosistem Musik dan Ekonomi Kreatif

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik…

1 minggu ago