Pressxpos.com, Jakarta – Agenda Sidang Pledoi yang digelar pada hari ini Senin (11 Agustus 2025) memasuki tahap pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Fariz RM dan Kuasa hukumnya.
Dalam pledoinya, kuasa hukum Deolipa Yumara menegaskan bahwa mereka menolak tuntutan pidana penjara 6 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan secara tegas memohon agar majelis hakim menetapkan rehabilitasi sebagai alternatif.
Saat diwawancarai oleh awak media Pernyataan Fariz RM dalam pembelaannya secara pribadi, beliau menyampaikan penyesalan mendalam atas kesalahan masa lalu, yakni penggunaan narkotika di masa muda yang kemudian berkembang menjadi kebiasaan merugikan.
Ia juga mengaku bahwa meski sempat sembuh pasca-rehabilitasi di 2018, tekanan psikologis di beberapa kesempatan kembali membuatnya tergelincir. Namun, ia bertekad untuk berhenti mengonsumsi narkotika dan mengklaim bahwa penggunaan itu tidak pernah mengganggu aktivitas profesionalnya sebagai musisi, ‘Ujar Fariz RM.
Fariz RM dan tim kuasa hukumnya mengajukan pledoi dengan tekanan emosional tinggi, memohon rehabilitasi sebagai jalan pemulihan, bukan penjara. Pengakuan pribadi Fariz turut menekankan niat tulusnya untuk berubah dan berhenti dari kebiasaan buruk yang telah belakangan ini memperuncing perkaranya.
Yaitu dalam pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa, yang menolak keras seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara SH, menegaskan tidak mau menerima tuntutan enam tahun penjara yang diajukan oleh jaksa.
Menurut Deolipa, Fariz RM jelas merupakan pengguna, bukan pengedar narkoba. Ia menilai penerapan pasal yang dikenakan selama ini tidak tepat dan mendesak agar majelis hakim mengabulkan permohonan rehabilitasi.
“Pledoi sudah disiapkan, tinggal dibacakan. Kami juga akan ajukan permohonan rehabilitasi agar Pak Fariz tidak masuk penjara,” tegas Deolipa Yumara setelah persidangan di PN Jakarta Selatan.
Fariz RM, yang tersangkut kasus narkoba kali ini, turut menyiapkan surat pembelaan pribadi yang akan ia bacakan di hadapan majelis hakim, didampingi tim kuasa hukum.
Upaya itu sebagai bentuk perlawanan terhadap tuntutan yang dianggap memberatkan dan tidak adil.Kasus yang menjerat Fariz RM ini mendapat sorotan publik, menyusul tuntutan enam tahun penjara dari JPU.
Tim kuasa hukum dan keluarga bersikukuh mengajukan jalan rehabilitasi, mengingat status Fariz RM sebagai pengguna aktif yang membutuhkan perlakuan sebagai pasien, bukan kriminal. Isu pengguna narkoba yang masuk bui versus rehabilitasi memang kembali mengemuka.
Masih banyak kasus pengguna yang dianggap sebagai pelaku kejahatan, padahal pendekatan medis jauh relevan membantu pemulihan dan pencegahan kasus serupa.,”Pungkas Deolipa. (GR)