Sidang Lanjutan Fariz RM: Kuasa Hukum Tetap Minta Rehabilitasi, Terdakwa Siap Ikhlas Terima Putusan

Hukum & Kriminal News

pressXPos.com, Jakarta – Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa musisi Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) kembali digelar dengan agenda pembacaan tanggapan kuasa hukum terhadap bantahan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan, Fariz RM menyatakan siap menerima apapun keputusan majelis hakim. Ia menganggap masa hukuman nantinya sebagai kesempatan untuk introspeksi diri. “Walaupun harapan saya, tentunya, kalau saya diberi peluang untuk melanjutkan rehabilitasi, tentu saja itu harapan saya,” ujar Fariz.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan pihaknya tetap meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan sebagai pengedar narkotika. Menurutnya, Fariz RM hanyalah pengguna yang mengalami ketergantungan sehingga seharusnya layak menjalani rehabilitasi.

“Tidak ada bukti kuat bahwa Fariz RM adalah pengedar. Saksi maupun fakta persidangan tidak menguatkan dakwaan tersebut,” kata Deolipa dalam dupliknya.

Ia juga menyinggung pernyataan hakim yang menilai riwayat rehabilitasi Fariz RM baru sekali dijalani, padahal masih ada tahapan hingga tiga kali sebelum diputuskan hukuman lebih lanjut.

Meski begitu, tim kuasa hukum menegaskan kliennya siap menerima putusan hakim. “Kalau tidak direhabilitasi, tampaknya Pak Fariz tidak akan banding. Beliau akan menerima dengan ikhlas,” ujar Deolipa.

Lebih lanjut, ia menyoroti pasal yang digunakan aparat penegak hukum. Menurutnya, Fariz RM seharusnya dikenakan Pasal 127 UU Narkotika tentang penyalahgunaan untuk diri sendiri, bukan pasal-pasal terkait peredaran narkotika seperti Pasal 111, 112, dan 114.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada 4 September 2025. Publik kini menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan permohonan rehabilitasi atau menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa.

(GR)

Tinggalkan Balasan