Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun

Nasional Pendidikan

PressXPos.com, Jakarta, 4 September 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan yang menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyidik. “Hari ini resmi ditetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ungkap Nurcahyo.

Sebelum berstatus tersangka, Nadiem tercatat sudah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama digelar pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, dilanjutkan pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 selama 9 jam. Pemeriksaan terakhir berlangsung pada 4 September 2025, bertepatan dengan pengumuman status hukum barunya.

Sebagai langkah pencegahan, Kejagung telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Nadiem selama enam bulan, terhitung sejak 19 Juni 2025. Selain itu, Kejagung juga menahan Nadiem di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan lebih dari satu juta unit Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Angka tersebut muncul dari selisih harga dan dugaan manipulasi spesifikasi perangkat yang disebut-sebut diatur dalam kebijakan kementerian.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP; Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan; serta Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan di Kemendikbudristek. Dengan masuknya nama Nadiem, jumlah tersangka kini bertambah menjadi lima orang.

Publik menantikan kelanjutan proses hukum kasus yang menyita perhatian luas ini, mengingat posisi Nadiem sebagai tokoh publik sekaligus pendiri Gojek yang pernah dipercaya Presiden Joko Widodo memimpin agenda transformasi pendidikan nasional. Kejagung menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara transparan, sementara kuasa hukum Nadiem menyatakan kliennya sama sekali tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut. (GR)

Tinggalkan Balasan