Oknum Desa Tanjung Pasir Diduga Mainkan Biaya Sertifikat

Banten Kab Tangerang Peristiwa

pressXPos.com, Kabupaten Tangerang, Banten – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Setelah sebelumnya menyeret Kepala Desa terkait biaya Akta Jual Beli (AJB) dalam relokasi Kampung Garapan, kini praktik serupa diduga terjadi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (3/9/2025).

Informasi tersebut terungkap dari bukti transfer pembayaran biaya penerbitan sertifikat PTSL kepada seorang aparatur desa berinisial N. Temuan ini sontak menuai kecaman dari warga yang merasa dirugikan.

Pasalnya, masyarakat diminta menandatangani surat pernyataan bahwa program PTSL/PRONA tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, kenyataannya sejumlah warga mengaku telah membayar untuk penerbitan sertifikat. “Kalau memang gratis, kenapa kami diminta uang? Kami sudah bayar untuk sertifikat PTSL, tapi kemudian diminta menandatangani pernyataan gratis. Itu jelas membingungkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, aparatur desa berinisial N tidak memberikan jawaban maupun tanggapan. Hal yang sama terjadi saat wartawan mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Tanjung Pasir. Bukannya memberikan penjelasan, nomor kontak wartawan justru diblokir, Kamis (4/9/2025).

Kondisi ini menimbulkan keresahan warga. Mereka khawatir pungutan liar sudah menjadi kebiasaan dalam pelayanan administrasi desa. Warga pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan pungli tersebut.

“Kasus ini jangan sampai dibiarkan. Kami ingin ada ketegasan agar praktik pungli tidak terus terjadi di desa kami,” ungkap warga lainnya. (Nyimas)

Tinggalkan Balasan