Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis 21 Kg, Amankan 9 Tersangka

Kab Tangerang TNI/POLRI

Tangerang Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan besar pembuat sekaligus pengedar narkotika sintetis. Sebanyak 9 tersangka diamankan beserta barang bukti mencapai 21 kilogram narkotika dalam berbagai bentuk.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkirwang, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Sabtu (20/9/2025) menyebutkan, para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Dua pelaku berinisial AS dan FF ditangkap di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti 64,79 gram daun kering mengandung narkotika sintetis.

“Penangkapan dilakukan berkat kerja keras tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba bersama Unit 1 dan Tim Baya,” jelas Kapolres.

Tiga Tahap Penangkapan

Kasat Resnarkoba, AKP Pardiman, S.H., M.H., menguraikan penangkapan berlangsung dalam tiga tahap:

1. Tahap Pertama

Jumat, 12 September 2025, pukul 04.30 WIB, empat tersangka berinisial AF, RA, IB, dan RY ditangkap di Pacet, Kabupaten Cianjur. Polisi mengamankan 2.839 gram narkotika sintetis daun kering serta tiga timbangan digital. Barang haram itu diperoleh lewat akun Instagram Ir.REVOLUUSIONER dan dijual kembali melalui akun COWBOYJUNKIES.PROJECT.

2. Tahap Kedua

Senin, 15 September 2025, pukul 21.00 WIB, tiga tersangka berinisial MR, LR, dan BN diamankan di sebuah homestay di Mlati, Sleman, Yogyakarta.

3. Tahap Ketiga

Berdasarkan keterangan tersangka, polisi menemukan lokasi laboratorium rumahan di Apartemen Pollux Chandstone, Cikarang Selatan, Bekasi. Dari tempat ini, disita 7,7 kg serbuk MDMB PINACA, 3,9 liter cairan MDMB 4en-PINACA, 124,5 gram selai mengandung narkotika, 4,2 liter cairan 5-bromo-1-pentene, 2,4 kg serbuk potassium carbonat, serta berbagai alat untuk meracik narkoba.

Tersangka MR mengaku memperoleh bahan baku dari dua orang berinisial SB dan SD yang kini masih berstatus DPO dan sedang diburu polisi.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Dengan diungkapnya kasus ini, diperkirakan lebih dari 2 juta jiwa bisa diselamatkan dari bahaya narkoba sintetis,” tegas AKP Pardiman.

Polres Tangerang Selatan menegaskan akan terus menindak tegas jaringan narkoba lintas daerah dan mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

*/Wenny

Tinggalkan Balasan