PK Diajukan, Deolipa Klaim Adam Damiri Tak Terlibat Aliran Dana Asabri

Hukum & Kriminal

JAKARTA, pressXPos.com  – Tim kuasa hukum Jenderal (Purn) Adam Damiri resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perkara dugaan korupsi Asabri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pengajuan PK tersebut dilakukan langsung oleh Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum mantan Pangdam Udayana itu.

“Kami datang ke PN Tipikor Jakarta Pusat untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap kepentingan hukum Pak Adam Damiri. Hari ini sudah resmi kami daftarkan,” ujar Deolipa, Kamis (16/10/2025).

Enam Bukti Baru

Deolipa menjelaskan, permohonan PK diajukan karena tim menemukan enam bukti baru (novum) yang diyakini dapat memperkuat posisi hukum Adam Damiri.

Bukti tersebut mencakup laporan keuangan, hasil audit BPK, dan dokumen RUPS yang menunjukkan bahwa Adam Damiri tidak pernah menerima aliran dana dari Asabri.

“Beliau tidak pernah menerima uang dari Asabri. Selain itu, masa tugas beliau di Asabri hanya sampai tahun 2015, sedangkan perkara yang disidangkan menyangkut periode 2016–2020, saat beliau sudah pensiun,” tegas Deolipa.

Kritik atas Putusan Pengadilan

Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya kekeliruan dalam putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada tingkat pertama. Pada tingkat banding dan kasasi, hukuman itu kemudian berubah menjadi 15 dan 16 tahun penjara.

Selain itu, mereka menilai terdapat kejanggalan dalam penerapan uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya.

“Majelis hakim justru memutuskan uang pengganti diambil dari dana pribadi Pak Adam Damiri, bukan dari uang Asabri. Ini salah satu poin penting yang akan kami buka dalam sidang PK nanti,” kata Deolipa.

Kondisi dan Harapan

Adam Damiri, yang kini berusia 76 tahun, tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Menurut kuasa hukumnya, kondisi fisiknya masih sehat, namun sejak kasus ini bergulir ia tidak lagi menerima uang pensiun dari negara.

“Beliau ini veteran perang Timor-Timur, jasanya besar bagi bangsa. Tapi sampai sekarang tidak lagi menerima hak pensiun. Ini tentu menyedihkan bagi seorang patriot bangsa,” ucap Deolipa.

Tim hukum optimistis Mahkamah Agung akan mempertimbangkan PK ini secara objektif, mengingat adanya bukti baru yang kuat dan relevan.

Deolipa juga membuka kemungkinan menempuh jalur politik dan militer setelah proses PK rampung.

“Kami akan fokus pada PK terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan melihat opsi jalur politik dan militer, karena beliau adalah purnawirawan jenderal yang berjasa bagi negara dan pantas mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Jenderal (Purn) Adam Damiri merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Asabri, bersama sejumlah pihak lainnya. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman belasan tahun penjara.

(GR)

Tinggalkan Balasan