Sidang Perdana Gugatan Pedagang Pasar Lembang Terhadap PT Ciledug Lestari Digelar di PN Tangerang

Hukum & Kriminal Tangkot

pressXPos.com | KOTA TANGERANG — Forum Pedagang Sudimara Bersatu (FPSB) yang menaungi para pedagang Pasar Lembang dan Pasar Burung Ciledug menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap PT Ciledug Lestari dan sejumlah pihak lain di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10/2025). Gugatan dengan Nomor Perkara 1312/Pdt.G/2025/PN.TNG ini diajukan melalui kuasa hukum LBH Satria Kencana sebagai bentuk penolakan atas pengosongan area pasar yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Ketua FPSB, H. Mis Jaya, mengatakan para pedagang sebelumnya telah berupaya menempuh jalur damai namun belum menemukan titik temu. “Kami tidak menolak pembangunan, tetapi menolak ketidakadilan. Jangan sampai pedagang kecil dikorbankan oleh kepentingan sepihak,” tegasnya.

Kuasa hukum pedagang, Amal Jamaludin, S.H., CIL., CPM., CPL., CDBP., CPC., CPA., menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pidana yang telah dilayangkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor LJ/180/IX/2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. “Kami menempuh jalur hukum untuk memastikan hak-hak pedagang terlindungi secara sah,” ujarnya.

Dalam berkas gugatan, terdapat empat pihak yang menjadi tergugat, yakni PT Ciledug Lestari, Ho Kiarto, Bambang Suwondo, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Muslih, warga Paninggilan. Selain itu, delapan instansi pemerintah turut disebut sebagai turut tergugat, di antaranya KPKNL Jakarta III, Kejaksaan Agung RI, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, serta beberapa instansi pemerintahan wilayah Ciledug.

Sidang perdana ini dihadiri sebagian pihak tergugat dan turut tergugat, termasuk perwakilan dari Kecamatan Ciledug, Kelurahan Sudimara Barat, dan Kelurahan Sudimara Selatan, dengan agenda pemeriksaan kehadiran dan penjadwalan sidang lanjutan. Pihak tergugat III, Bambang Suwondo, S.H., tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Tim kuasa hukum FPSB, Arif Munandar, S.H., M.H., bersama Angga Karunia, S.H., M.H., dan Sugiatno, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini diajukan demi kejelasan hukum atas tindakan sepihak yang merugikan pedagang. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan pedagang dapat mencari nafkah dengan tenang,” ujar Afif, Sekretaris FPSB, didampingi H. Mis Jaya selaku Ketua FPSB. (Penulis: Edward AN/Red/Team FMBN)

Tinggalkan Balasan