Tangerang |pressXPos.com,
RR, debitur yang terlibat dalam proses lelang, mempertanyakan proses lelang yang sedang berlangsung. Ia merasa tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran atau penyelesaian masalah.
RR mempertanyakan kewenangan KPKNL dalam melakukan lelang tanpa memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan pembayaran. Ia berharap agar proses lelang dapat ditinjau kembali dan diberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan penyelesaian masalah.

Saat awak media mendatangi kantor KPKNL II Tangerang, petugas membenarkan bahwa proses lelang sedang berlangsung dan bahkan sudah ada peminat atau calon pembeli.
KPKNL II Tangerang membantah tuduhan RR, debitur yang terlibat dalam proses lelang, yang merasa tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran atau penyelesaian masalah.
“Kami berada di posisi netral, tidak memihak korban maupun pihak bank. Bank BCA telah memenuhi seluruh persyaratan, sehingga KPKNL tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan lelang,” ujar DK, salah satu staf KPKNL.
DK menambahkan bahwa proses lelang sedang berlangsung dan telah ada peminat atau calon pembeli. “Pembatalan hanya bisa dilakukan oleh pihak bank atau berdasarkan putusan pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, RR tetap pada pendiriannya bahwa ia tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran atau penyelesaian masalah. “Saya sangat kecewa dengan proses lelang ini. Saya merasa tidak adil,” ujar RR.
Sampai berita ini pihak Bank belum bisa di konfirmasi. (Wenny/GR)
