Tangerang, pressXPos.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang menegaskan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi dan pengelolaan arsip negara dengan mengikuti kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Fasilitatif dan Substantif yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIA Tangerang, Senin (22/12).

Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Arsip yang dimusnahkan adalah dokumen yang telah habis masa retensinya serta tidak lagi memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun historis, sesuai dengan ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT), yakni Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, dan Lapas Kelas IIA Tangerang. Lapas Kelas I Tangerang diwakili oleh Kepala Subbagian Umum, Edhie Laksono Priambodho, bersama jajaran staf.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, serta pembacaan doa. Selanjutnya, Ketua Panitia yang juga Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Salis Farida Fitriani, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Banten, Ahmad Hardi, menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai regulasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, kearsipan yang dikelola secara profesional turut mendukung akuntabilitas kinerja dan transparansi lembaga pemasyarakatan.
Sejalan dengan hal tersebut, Arsiparis Ahli Madya Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Andri Budi Satriaji, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip negara. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan informasi sekaligus meningkatkan efisiensi penyimpanan dokumen.
Prosesi pemusnahan arsip dilaksanakan secara simbolis dan disaksikan oleh para pejabat terkait. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh perwakilan Kanwil Ditjenpas Banten, Arsiparis Biro Umum, perwakilan Lapas Kelas I Tangerang, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, serta Ketua Panitia.

Kepala Subbagian Umum Lapas Kelas I Tangerang, Edhie Laksono Priambodho, menegaskan bahwa pemusnahan arsip memiliki peran strategis dalam menjaga tertib administrasi.
“Pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna harus dilakukan secara berkala agar pengelolaan arsip lebih rapi, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keikutsertaan Lapas Kelas I Tangerang dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan Kanwil Ditjenpas Banten dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran seluruh jajaran terhadap pentingnya pengelolaan arsip yang tertib dan bertanggung jawab semakin meningkat,” pungkasnya.
Melalui pemusnahan arsip ini, Lapas Kelas I Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengelolaan arsip pemasyarakatan yang tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Wenny/GR)
