Ahmad Suhud Kritik Permendes 2024: Aturan Baru Dinilai Rawan Ganggu Demokrasi Desa

pressXPos.com, Tangerang – Regulasi desa kembali menuai sorotan publik. Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, Ahmad Suhud, mengkritisi pemberlakuan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2024 yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat desa.

Menurut Suhud, regulasi tersebut seharusnya menjadi instrumen penegas arah kebijakan Undang-Undang Desa yang baru. Namun, dalam praktiknya, Permendes itu justru memunculkan berbagai tafsir, terutama terkait masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sinkronisasi Permendes dan UU Desa Dipertanyakan

Lebih lanjut, Suhud menilai terdapat indikasi ketidaksinkronan regulasi antara Permendes Nomor 13 Tahun 2024 dengan substansi Undang-Undang Desa. Kondisi ini, kata dia, berisiko menimbulkan kebingungan bagi pemerintah desa dan anggota BPD dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Jika aturan turunan tidak selaras dengan undang-undang di atasnya, maka desa akan menjadi korban multitafsir. Ini tidak sehat bagi kepastian hukum dan demokrasi desa,” ujar Suhud kepada media, awal pekan ini.

Transparansi Kebijakan Jadi Sorotan

Selain persoalan sinkronisasi hukum, Suhud juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan regulasi yang menyentuh struktur pemerintahan desa. Ia mempertanyakan minimnya ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan Permendes tersebut.

Pada titik ini, Suhud mengingatkan bahwa kebijakan desa bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyangkut hak politik masyarakat desa. Oleh karena itu, setiap perubahan aturan harus dijelaskan secara terbuka dan tidak menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu.

Ancaman Terhadap Stabilitas Demokrasi Desa

Di sisi lain, perubahan regulasi yang tidak disertai kejelasan teknis dinilai berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi desa. Suhud khawatir, polemik masa jabatan BPD dapat memicu konflik horizontal di tingkat lokal apabila tidak segera diluruskan oleh pemerintah pusat.

“Desa adalah fondasi demokrasi nasional. Jika regulasinya abu-abu, maka yang terjadi adalah kegaduhan politik di akar rumput,” tegasnya.

Dorongan Evaluasi dan Penegasan Regulasi

Sebagai penutup, Suhud mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk segera memberikan penjelasan resmi dan, bila perlu, melakukan evaluasi terhadap Permendes Nomor 13 Tahun 2024. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat desa. (Red)

Redaksi

Recent Posts

Bangunan SDN Jombang 06 Memprihatinkan, Tembok Roboh Picu Desakan Perbaikan Secepatnya

pressXPos.com, Tangerang Selatan – Kondisi bangunan SDN Jombang 06 di Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan…

2 hari ago

Menpora Erick Thohir Dorong Pekan Olahraga Polri Jadi Gerakan Memasyarakatkan Olahraga

Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menilai Pekan Olahraga Polri 2026 tidak hanya…

3 hari ago

Nama Baiknya Dirusak, Ini Kata Ade Muksin, Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026

pressXPos.com, KOTA BEKASI – Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, Ade Muksin,…

5 hari ago

Polres Pekalongan Kota Salurkan Bantuan Kepada Petani Jagung

pressXPos.com, Kota Pekalongan - Wujud nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di…

5 hari ago

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Dukung Kinerja Polri dan Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades Serentak 2026

PressXpos.com | Kabupaten Bekasi – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di…

5 hari ago

Asyik! Meet & Greet Film “Garuda di Dadaku” Jadi Momen Berkesan Bagi Pengunjung Jakarta Fair 2026

JAKARTA – PT Indofood Sukses Makmur Tbk. melalui Indomilk Kids dan Chiki kembali menunjukkan komitmen…

6 hari ago