pressXPos.com, Kota Tangerang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan SMA dan SMK sebagai upaya menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif. Aturan ini menegaskan bahwa siswa tidak diperkenankan menggunakan gadget saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran yang telah diizinkan pihak sekolah, Kamis, (19/02/2026).
Kebijakan pembatasan gadget di sekolah tersebut bertujuan menekan distraksi digital yang selama ini kerap mengganggu konsentrasi siswa. Selain itu, aturan ini juga mendorong peningkatan interaksi sosial yang sehat antarsiswa serta memperkuat karakter disiplin di lingkungan pendidikan.
Pihak sekolah diminta menyiapkan mekanisme pengawasan, termasuk tempat penyimpanan handphone serta jalur komunikasi resmi antara orang tua dan sekolah. Dengan demikian, kebutuhan komunikasi darurat tetap dapat terfasilitasi tanpa mengurangi efektivitas proses pembelajaran di kelas.
Menanggapi kebijakan tersebut, SMAN 3 Kota Tangerang menyatakan dukungan penuh. Sekolah menilai aturan larangan penggunaan handphone ini sebagai langkah strategis dalam menjaga kualitas pembelajaran serta membangun budaya akademik yang lebih tertib dan fokus.
Kepala SMAN 3 Kota Tangerang menyampaikan bahwa pembatasan penggunaan gadget di sekolah akan membantu siswa lebih konsentrasi terhadap materi pelajaran. Selain itu, kebijakan ini juga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan media sosial dan pembuatan konten yang tidak relevan dengan kegiatan pendidikan.
Dengan diberlakukannya aturan pembatasan handphone di sekolah oleh Disdikbud Provinsi Banten, diharapkan seluruh satuan pendidikan mampu menciptakan lingkungan belajar yang disiplin, produktif, dan berorientasi pada peningkatan prestasi siswa. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat kualitas pendidikan di Provinsi Banten. (GR)
