pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – SMKN 1 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan larangan penggunaan handphone di sekolah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih tertib dan kondusif.
Kepala SMKN 1 Tangsel, Abdul Marta Nurdin, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar. Menurutnya, penggunaan handphone tanpa pengawasan selama jam pelajaran sering kali mengganggu konsentrasi siswa dan menurunkan efektivitas pembelajaran di kelas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa larangan handphone di sekolah bukan semata-mata pembatasan, melainkan bagian dari upaya pembentukan karakter siswa. Dengan berkurangnya distraksi digital, siswa diharapkan mampu lebih fokus, disiplin, serta aktif berinteraksi secara langsung dengan guru maupun teman sebaya.
Selain itu, pihak sekolah berkomitmen melakukan sosialisasi kepada seluruh siswa dan orang tua agar kebijakan ini dipahami secara menyeluruh. Pendekatan yang digunakan bersifat edukatif dan persuasif, sehingga implementasi aturan berjalan secara tertib tanpa menimbulkan kesalahpahaman.

Meski demikian, SMKN 1 Tangsel tetap membuka ruang pemanfaatan teknologi untuk kepentingan pembelajaran. Penggunaan perangkat digital tetap diperbolehkan apabila dibutuhkan dalam proses akademik dan berada di bawah pengawasan guru.
Dengan adanya kebijakan larangan penggunaan handphone di sekolah dari Disdikbud Provinsi Banten, SMKN 1 Tangsel berharap tercipta budaya belajar yang lebih disiplin dan produktif. Sekolah optimistis langkah ini dapat mendukung terwujudnya generasi unggul, berkarakter, dan berdaya saing di era digital. (GR)
