Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta Bermodus Ban Mobil di Atas Towing

Hukum & Kriminal News TNI/POLRI

Jakarta Pusat, pressXPos.com – Menjelang penghujung Ramadhan 1447 H, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berskala besar. Petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 26,7 kilogram dari tangan seorang residivis yang terafiliasi dengan jaringan Medan–Jakarta.

Modus Licin: Sembunyikan Sabu di Dalam Ban Mobil Towing

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini terjadi pada Minggu (15/3/2026) di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Penangkapan tersangka berinisial K merupakan hasil pengembangan intensif Satresnarkoba terhadap peredaran narkotika antarprovinsi.

Pelaku menggunakan modus operandi yang tergolong cerdik untuk mengelabui pemeriksaan petugas di lapangan. Tersangka menyembunyikan puluhan kilogram sabu tersebut di dalam dua buah ban mobil Mitsubishi Pajero yang sedang diangkut menggunakan mobil towing.

“Barang bukti tersimpan rapi di dalam dua ban; satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah. Pelaku memanfaatkan momen Operasi Ketupat Jaya 2026, berharap fokus aparat terpecah pada pengamanan arus mudik,” ujar Kombes Pol Reynold dalam konferensi pers, Jumat (20/3/2026).

Sita Cartridge Vape Berbahaya dan Obat Keras

Selain mengamankan puluhan kilogram kristal putih, polisi juga menemukan 900 cartridge rokok elektrik (vape). Cairan dalam cartridge tersebut diduga kuat mengandung zat berbahaya jenis etomidate.

Tak berhenti di situ, dalam kurun waktu yang bersamaan, polisi turut memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah rawan seperti Tanah Abang dan Johar Baru. Sebanyak 14 tersangka ditangkap dengan total barang bukti mencapai 35.143 butir obat terlarang.

Penyelamatan 25 Ribu Jiwa dan Ancaman Pidana Mati

Keberhasilan operasi ini diklaim telah menyelamatkan sekitar 25.900 nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomi dari total barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp25,9 miliar.

AKBP Wisnu S. Kuncoro, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para bandar. Mengingat tersangka K adalah seorang residivis, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara,” tegas Wisnu.

Sinergi Masyarakat dan Polri

Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan indikasi kejahatan di lingkungan sekitar. Sinergi antara warga dan Polri melalui layanan 110 menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran sabu jaringan Medan-Jakarta yang kian adaptif. (GR)

Tinggalkan Balasan