Polres Tangsel Berhasil Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 4,6 M Di Cisauk

Hukum & Kriminal Tangsel TNI/POLRI

pressXPos.com, Tangsel – Jajaran Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang masuk dalam yurisdiksi Polres Tangsel. Pengungkapan ini dilakukan menjelang bulan suci Ramadan, tepatnya pada Jumat (28/03/2025).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Viktor Inkiriwang menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kami bertekad untuk terus melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam segala jenis penyalahgunaan, peredaran, dan produksi narkoba,” ujar Viktor, Kamis (13/3/2025).

Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Pardiman memulai penyelidikan sejak pukul 16.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap ekstasi di Cisauk. Pada pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial RH di sebuah apartemen di Cisauk. Dari tangan RH, polisi menyita enam butir pil yang diduga ekstasi.

Tak berhenti di situ, penyelidikan terus berlanjut hingga pukul 22.00 WIB, ketika tim menangkap tersangka kedua berinisial EV di lobi apartemen yang sama. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas jinjing berisi 25 klip plastik bening dengan total 9.206 butir ekstasi berlogo CBF dan Rolex. Selain itu, turut diamankan narkotika jenis sabu seberat 7,2 gram.

“Jika diakumulasikan, barang bukti yang kami amankan memiliki nilai sekitar Rp4,6 miliar dan dapat menyelamatkan 9.236 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Viktor.

Kasat Narkoba AKP Pardiman menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni RH dan EV, dengan jerat hukum Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Pardiman. (GR)

Tinggalkan Balasan