Badai PHK Di PT Gabri Indo Italy Terkait Penutupan Perusahaan Secara Sepihak

Banten Ekonomi & Bisnis Kab Tangerang Peristiwa

pressXPos.com, Kabupaten Tangerang– Serikat Buruh Nusantara PT Gabri Indo Italy yang berafiliasi dengan konfederasi kasbi yang dipimpin oleh Ibu Anik selaku Ketua, menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Tangerang terkait dugaan pelanggaran hak normatif yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Aspirasi ini disampaikan menyusul penutupan perusahaan secara sepihak oleh manajemen.

Dalam keterangannya, Ibu Anik menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat sejumlah hak pekerja yang belum dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak di bidang produksi garmen dan berlokasi di wilayah Curug Jl.padjajaran No.1 Kp .Pasir Randu Desa Kadu Kecamatan Kabupaten Tangerang tersebut, ditemui disela sela akhir rapat dengan ketua DPRD kabupaten Tangerang pada Kamis,8/5/25.

“Upah kami untuk bulan Maret 2025 yang seharusnya dibayarkan pada bulan April hingga kini belum dibayarkan,” ujar Ibu Anik. Ia juga menyoroti persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 yang belum diterima oleh tujuh anggota serikat buruh.

Menurutnya, hal ini terjadi akibat kesalahan administrasi dari pihak manajemen, yang justru mentransfer THR kepada mantan karyawan yang sudah mengundurkan diri. “Nama-nama yang sudah resign malah masuk dalam data pembayaran, sedangkan yang masih bekerja tidak menerima THR,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Serikat Buruh Nusantara juga menuntut pembayaran kekurangan upah dari tahun 2021 hingga 2025, di mana selama periode tersebut para pekerja menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Persoalan lainnya adalah terkait pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan namun tidak disetorkan kepada pihak BPJS. “Potongan itu berjalan selama 29 bulan, dan kami tidak tahu ke mana dana itu disalurkan. Apakah oleh HRD atau manajemen langsung, yang jelas tidak sampai ke BPJS,” tegas Ibu Anik.

Perusahaan yang disebutkan adalah PT Gabri indo Italy, dengan direktur pemilik yang dikenal juga dengan nama Mr. Lusiano. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen perusahaan.

Serikat Buruh berharap DPRD Kabupaten Tangerang segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil pihak perusahaan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap para pekerja.

(Nyimas)

Tinggalkan Balasan