Dinilai Rancangan RKUHAP 2025 DPR/MPRI Melemahkan, Mengancam Hak Asasi Peran Advokat Oleh Penyalahgunaan Kewenangan Aparat

Hukum & Kriminal Peristiwa

pressXPos.com, Jakarta, 21 Juli 2025 — FORUM ADVOKAT PEDULI HUKUM DAN KEADILAN mendesak Presiden RI dan DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025. Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden, Ketua DPR, Menteri Hukum dan HAM, serta sejumlah pejabat negara lainnya, mereka meminta pembahasan RKUHAP dilakukan secara transparan dan partisipatif.

“Apabila terdapat aspirasi yang mendukung untuk segera mensahkan RKUHAP di tengah proses pembahasan, dengan ini kami menolak aspirasi tersebut,” tulis mereka.

Forum ini terdiri dari 31 advokat yang menilai RKUHAP 2025 justru gagal menangkap semangat reformasi KUHP Nasional 2023. KUHP baru mengedepankan prinsip penghormatan martabat manusia, keadilan substantif, dan pidana sebagai upaya terakhir. Namun RKUHAP dinilai masih mengusung pendekatan lama yang represif dan minim kontrol yudisial.

Salah satu isu krusial yang disorot adalah mekanisme pengakuan bersalah terdakwa. Forum menilai prosesnya tidak melibatkan korban, tidak mengatur tuduhan berlapis secara jelas, dan tidak memiliki ukuran pasti untuk pemberian keringanan hukuman.

Forum juga mengutip sikap para dosen hukum pidana yang mengkritik banyaknya ruang penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dan penyelidik dalam RKUHAP. Di antaranya penggunaan metode undercover buy dan controlled delivery tanpa prosedur yang jelas, penahanan tanpa kontrol pengadilan, serta ketiadaan sanksi terhadap penyiksaan. *(Red)

Tinggalkan Balasan