Polresta Tangerang Terima Laporan Dugaan Pencurian Ikan di Desa Patramanggala

Hukum & Kriminal Kab Tangerang Peristiwa

TANGERANG | Kasus dugaan pencurian ikan milik warga di Desa Patramanggala, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, resmi dilaporkan ke Polresta Tangerang pada Senin dini hari (18/08/2025). Korban dalam kasus ini didampingi tim kuasa hukum dari Darmaji & Partner.

Kuasa hukum korban, Darmaji, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan.

 “Pencurian dalam bentuk apapun, termasuk hasil tambak atau empang, jelas diatur dalam hukum pidana. Oleh karena itu, kami mendampingi korban agar hak-haknya dapat diperjuangkan,” ujarnya.

Adapun laporan ini merujuk pada:

1. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

2. Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengambil hasil perikanan secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Darmaji & Partner berharap kepolisian segera memproses laporan tersebut secara profesional.

“Kami meminta agar Polresta Tangerang menindaklanjuti laporan sesuai hukum yang berlaku, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” imbuhnya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan menyatakan siap menindaklanjuti perkara tersebut.

 “Laporan resmi sudah kami terima, dan akan segera kami lakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum,” ungkap salah seorang petugas Polresta Tangerang.

Sementara itu, Entus, selaku Ketua RT 009 Desa Patramanggala, menyambut baik langkah hukum yang ditempuh korban.

“Kami mendukung pihak korban dan kuasa hukum melapor, supaya ada keadilan dan tidak ada lagi yang berani mencuri hasil tambak warga,” tuturnya.

Salah satu korban berinisial BN turut menyampaikan harapannya.

“Dengan adanya laporan resmi ini, kasus dugaan pencurian ikan di Desa Patramanggala kini telah masuk ke proses hukum, tinggal menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian,” pungkasnya.

 

Sumber : Tim FMBN

*/Herman

 

Tinggalkan Balasan