TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik tindak pidana pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi 12 kg. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi operasional ilegal di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial K (41) dan AA (31) yang diduga kuat berperan sebagai operator sekaligus pendistribusi gas oplosan tersebut.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas bongkar muat tabung gas secara tidak wajar di salah satu rumah kontrakan.
”Setelah menerima laporan, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil menggerebek lokasi dan mendapati dua pelaku sedang melakukan proses pemindahan isi gas,” ujar Iptu Adityo, Senin (29/9/2025).
Modus Operandi Suntik dan Risiko Ledakan
Para pelaku menjalankan modus operandi dengan cara menyuntikkan atau memindahkan isi gas dari tabung 3 kg (gas bersubsidi untuk masyarakat miskin) ke dalam tabung 12 kg (non-subsidi). Proses pengoplosan ini dilakukan secara manual menggunakan regulator modifikasi atau “alat suntik” serta memanfaatkan suhu dingin untuk memaksimalkan pemindahan isi gas.
”Praktik ini sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang berhak menerima subsidi. Selain itu, metode pengoplosan yang tidak standar dan tanpa izin resmi ini memiliki risiko tinggi, bahkan bisa menyebabkan ledakan yang membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Ratusan Tabung dan Peralatan Disita Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi curang ini, antara lain:
* Ratusan tabung gas berbagai ukuran (3 kg dan 12 kg), baik yang masih berisi maupun kosong.
* Seperangkat alat suntik/pengoplosan gas yang sudah dimodifikasi.
* Segel tabung palsu siap pakai.
* Kendaraan yang digunakan untuk mobilisasi dan distribusi gas oplosan.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, K dan AA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU tentang Minyak dan Gas Bumi) serta Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda miliaran rupiah.
Polsek Pinang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
(*Wenny/Herman)
