pressXPos.com, Kota Tangerang – Ratusan pedagang Pasar Lembang, Ciledug, yang tergabung dalam Forum Pedagang Sudimara Bersatu (FPSB), menggelar aksi damai dengan memasang spanduk penolakan terhadap PT Ciledug Lestari, Selasa (1/3/2025).

Spanduk bertuliskan “Kami Para Pedagang dan Penggarap MENOLAK KERAS Kegiatan Apapun PT Ciledug Lestari Yang Melanggar Perbuatan Melawan Hukum” terpasang di area pasar sebagai bentuk protes atas tindakan perusahaan yang dinilai meresahkan.
Para pedagang menilai PT Ciledug Lestari telah melakukan pematokan dan pemagaran lahan tanpa melibatkan instansi terkait seperti BPN serta tanpa dasar hukum yang jelas dan berkekuatan tetap (inkrah). Selain itu, papan nama perusahaan disebut tidak mencantumkan nomor SHGB maupun tahun penerbitannya, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
Dengan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria Kencana, para pedagang resmi mengajukan gugatan dan permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“LBH Satria Kencana hadir untuk memastikan hak-hak para pedagang terlindungi,” ujar Direktur LBH Satria Kencana, Amal Jamaludin, SH.
Ia menegaskan, “Tindakan penggusuran yang akan dilakukan PT Ciledug Lestari tidak manusiawi dan melanggar hukum yang berlaku di NKRI. Setiap proses penggusuran harus melalui kajian sosial, ekonomi, dan hukum yang transparan.”

Sementara itu, Afif, Sekretaris FPSB, menyatakan bahwa para pedagang tidak menolak pembangunan, namun meminta adanya solusi yang adil dan partisipatif.
“Kami hanya ingin tetap bisa berjualan tanpa kehilangan mata pencaharian. Kalau memang ada rencana perbaikan pasar, libatkan kami dalam perencanaannya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi para pedagang tersebut. FPSB menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka dengan cara-cara damai dan konstitusional (Red/Heng/H3R)
