KAKI Terima Surat Kaleng Milik Mantan Direktur Keuangan: Bongkar Dugaan Korupsi di PT CMNP, KAKI Laporkan ke Kejaksaan Agung

Hukum & Kriminal

KAKI Terima Surat Kaleng Milik Mantan Direktur Keuangan: Bongkar Dugaan Korupsi di PT CMNP, KAKI Laporkan ke Kejaksaan Agung

PRESSXPOS.COM-Jakarta — Aroma dugaan korupsi di tubuh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), perusahaan tol milik pengusaha Jusuf Hamka, kembali mencuat setelah Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menerima surat kaleng yang diklaim dikirim oleh mantan Direktur Keuangan PT CMNP.Dalam rilis resminya kepada media, Selasa (9/12/2025), Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono membeberkan isi surat yang menyebut adanya penyimpangan dalam perpanjangan konsesi Tol Dalam Kota Cawang–Tanjung Priuk–Ancol–Pluit, yang dikelola oleh CMNP.Konsesi Diduga Diperpanjang Tanpa LelangDari isi surat yang diterima KAKI pada 1 Mei 2025, disebutkan bahwa masa konsesi jalan tol yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025 justru telah diperpanjang hingga tahun 2060—selama 35 tahun ke depan—tanpa mekanisme evaluasi maupun lelang ulang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.Perpanjangan tersebut dikabarkan dituangkan dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., No. 06 tanggal 23 Juni 2020, dan ditandatangani oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama PT CMNP.
Padahal, menurut regulasi, evaluasi perpanjangan konsesi baru boleh dilakukan paling cepat satu tahun sebelum masa konsesi berakhir, yakni pada Maret 2024.KAKI menilai perpanjangan “prematur” itu berpotensi merugikan negara hingga Rp15–20 triliun, karena negara tidak memperoleh pendapatan optimal dari mekanisme lelang terbuka atau pengalihan ke badan usaha milik negara (BUMN).Temuan BPK dan Dugaan Manipulasi KeuanganLebih jauh, KAKI juga mengutip sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2012 hingga 2020 yang menyoroti pelanggaran berulang oleh PT CMNP.Beberapa di antaranya mencakup:Biaya pemeliharaan jalan Rp1,2 triliun yang dibebankan ke APBN, padahal menjadi tanggung jawab perusahaan (LHP BPK 2015).Kontribusi ke negara hanya 1,5% dari pendapatan kotor, jauh di bawah rata-rata 3–5%, serta tunggakan denda Rp320 miliar yang tidak pernah ditagih (LHP BPK 2018).Konflik kepentingan antara pejabat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan manajemen CMNP (LHP BPK 2012).Menurut Arifin, BPK juga pernah merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi, penagihan kembali denda dan kontribusi belum dibayar, serta audit investigatif oleh KPK RI atau Kejaksaan Agung. Namun, rekomendasi tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti.KAKI Laporkan ke Kejagung, Sekjennya Dilaporkan BalikKAKI mengaku telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Agung RI, dan penyelidikan disebut sudah berjalan. Beberapa pihak terkait, termasuk Fitria Hamka, disebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.Namun, kasus ini memanas setelah Sekretaris Jenderal KAKI, Muhammad Ansor Mu’min, dilaporkan balik oleh Jusuf Hamka ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE. Ansor sempat ditahan selama 24 jam untuk pemeriksaan.KAKI menyebut telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto, ditembuskan ke Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kapolri, dan Jaksa Agung, untuk meminta perlindungan hukum bagi aktivis antikorupsi yang menangani kasus ini.“Kami berharap Presiden dan aparat hukum memberikan perlindungan, agar gerakan antirasuah tetap berjalan tanpa intimidasi,” tegas Arifin Nur Cahyono.

Tinggalkan Balasan