pressXPos.com, Tangerang – Regulasi desa kembali menuai sorotan publik. Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, Ahmad Suhud, mengkritisi pemberlakuan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2024 yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat desa.
Menurut Suhud, regulasi tersebut seharusnya menjadi instrumen penegas arah kebijakan Undang-Undang Desa yang baru. Namun, dalam praktiknya, Permendes itu justru memunculkan berbagai tafsir, terutama terkait masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sinkronisasi Permendes dan UU Desa Dipertanyakan
Lebih lanjut, Suhud menilai terdapat indikasi ketidaksinkronan regulasi antara Permendes Nomor 13 Tahun 2024 dengan substansi Undang-Undang Desa. Kondisi ini, kata dia, berisiko menimbulkan kebingungan bagi pemerintah desa dan anggota BPD dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Jika aturan turunan tidak selaras dengan undang-undang di atasnya, maka desa akan menjadi korban multitafsir. Ini tidak sehat bagi kepastian hukum dan demokrasi desa,” ujar Suhud kepada media, awal pekan ini.
Transparansi Kebijakan Jadi Sorotan
Selain persoalan sinkronisasi hukum, Suhud juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan regulasi yang menyentuh struktur pemerintahan desa. Ia mempertanyakan minimnya ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan Permendes tersebut.
Pada titik ini, Suhud mengingatkan bahwa kebijakan desa bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyangkut hak politik masyarakat desa. Oleh karena itu, setiap perubahan aturan harus dijelaskan secara terbuka dan tidak menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu.
Ancaman Terhadap Stabilitas Demokrasi Desa
Di sisi lain, perubahan regulasi yang tidak disertai kejelasan teknis dinilai berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi desa. Suhud khawatir, polemik masa jabatan BPD dapat memicu konflik horizontal di tingkat lokal apabila tidak segera diluruskan oleh pemerintah pusat.
“Desa adalah fondasi demokrasi nasional. Jika regulasinya abu-abu, maka yang terjadi adalah kegaduhan politik di akar rumput,” tegasnya.
Dorongan Evaluasi dan Penegasan Regulasi
Sebagai penutup, Suhud mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk segera memberikan penjelasan resmi dan, bila perlu, melakukan evaluasi terhadap Permendes Nomor 13 Tahun 2024. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat desa. (Red)
