pressXPos.com, TANGSEL – Pengelolaan administrasi pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sari Mulya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dinilai membutuhkan payung hukum yang jelas.
Regulasi tersebut diperlukan untuk mengatur tata kelola pelayanan pemakaman, prosedur administrasi, hingga kewajiban pengelola dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tokoh masyarakat, Zarkasih Tanjung menilai, rencana penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang administrasi pemakaman dapat menjadi salah satu langkah untuk memperjelas aturan dan mekanisme pelayanan di lapangan.
Keberadaan regulasi dinilai penting agar setiap proses administrasi pemakaman memiliki dasar yang jelas, mulai dari pengurusan dokumen, ketentuan pelayanan, hingga hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.
“Selain itu, payung hukum diharapkan dapat menjadi pedoman bagi petugas pemakaman dalam menjalankan tugasnya sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai prosedur yang harus dipenuhi,” terang Zarkasih Tanjung.
Rencana penyusunan Perwali tentang administrasi pemakaman juga dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Tangsel untuk mengevaluasi sistem pelayanan pemakaman yang berjalan selama ini.
Pengaturan tersebut perlu memuat prosedur administrasi yang transparan, pembagian kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap pelayanan di TPU.
“Dengan adanya ketentuan yang terukur, masyarakat diharapkan dapat mengetahui secara jelas proses pengurusan pemakaman, termasuk apabila terdapat biaya pelayanan yang memang diperbolehkan berdasarkan ketentuan resmi,” ujarnya.
Di sisi lain, Staff Pengelola TPU Sari Mulya, Rudi Suryadi mengatakan regulasi juga perlu memastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan serta menyediakan mekanisme pengaduan apabila masyarakat menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur.
Kebutuhan terhadap payung hukum administrasi pemakaman menjadi penting agar pengelolaan TPU tidak hanya bergantung pada kebiasaan atau praktik yang berkembang di lapangan.
“Perwali yang disusun nantinya perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melibatkan pihak terkait, termasuk pengelola TPU dan masyarakat sebagai pengguna layanan,” kata Rudi.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menciptakan pelayanan pemakaman yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelola maupun warga.
Rencana penyusunan Perwali tersebut juga perlu diikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat agar ketentuan administrasi pemakaman dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten.(Red)
