Lantaran Penyidik Kepolisian Mangkir, Sidang Praperadilan yang Diajukan Seorang Nenek di Tangerang Ditunda
pressXPos.com, Tangerang Kota- Nenek berusia 68 tahun bernama Li Sam Ronyu, pemilik tanah seluas 3, 2 Hektar di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dilaporkan ke polisi, pihak ahli waris yang mengaku pemilik tanah tersebut atas tudingan pemalsuan dokumen, hingga menjadi tersangka. Atas penetapan tersangka yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut, Li Sam Ronyu melalui kuasa […]
Read More..