Awas Debt Collector Sadis! OJK 2025 Siapkan Hukuman Berat Hingga 10 Tahun Penjara

Jakarta, pressXPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat tata kelola industri layanan pinjaman online (pinjol). Sejak diberlakukannya peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada 2024 dan berlanjut di 2025, otoritas menyoroti secara ketat aspek penagihan dan perlindungan konsumen. Salah satu fokus utama pengawasan OJK ialah praktik penagihan oleh […]

Read More..