pressXPos.com, Kab. Tangerang – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Kedua tersangka tersebut adalah AI, selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
Berdasarkan rilis Intel Kajari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menjelaskan bahwa keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. AI dan HK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan AI, kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp789.810.815,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah), sementara kerugian akibat perbuatan HK tercatat sebesar Rp481.785.687,- (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah).
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang di Jambe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan. (GR)
pressXPos.com, Tangsel - Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kota Tangerang Selatan bersama insan pers menggelar pertandingan…
pressXPos.com, Tangerang Selatan – Kondisi bangunan SDN Jombang 06 di Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan…
Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menilai Pekan Olahraga Polri 2026 tidak hanya…
pressXPos.com, KOTA BEKASI – Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, Ade Muksin,…
pressXPos.com, Kota Pekalongan - Wujud nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di…
PressXpos.com | Kabupaten Bekasi – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di…