Categories: TNI/POLRI

Jadwal SIM Keliling Polda Metro Jaya: Layanan Praktis dan Tips Keselamatan di Tikungan Tajam

PRESSXPOS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini akan beroperasi pada Jumat, 25 April 2025 mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi strategis di wilayah Jakarta.

Lokasi Layanan SIM Keliling
1. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mengunjungi lokasi-lokasi berikut:

2. Jakarta Timur (JAKTIM) – Mall Grand Cakung

3. Jakarta Utara (JAKUT) – LTC Glodok

4. Jakarta Selatan (JAKSEL) – Kampus Trilogi Kalibata

5. Jakarta Barat (JAKBAR) – Mall Citraland

6. Jakarta Pusat (JAKPUS) – Area Parkir Arion Mall Jl. Pemuda Rawamangun

Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga Jakarta tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM mereka.

Tips Keselamatan Melewati Tikungan Tajam
Selain menyediakan layanan SIM Keliling, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengeluarkan imbauan keselamatan berkendara, khususnya saat melewati tikungan tajam. Berikut 5 cara aman melewati tikungan tajam yang perlu diperhatikan:

Kurangi kecepatan sebelum masuk tikungan agar kendaraan tetap stabil

Pilih gigi yang tepat agar stabil dan aman

Posisikan kendaraan dengan hati-hati agar pengemudi bisa melihat tikungan dengan jelas

Waspadai kondisi jalan seperti genangan air atau kerikil

Jangan mendadak supaya kendaraan tetap terkendali

Tikungan tajam memang bisa menjadi tantangan bagi pengemudi, namun dengan mengetahui cara yang tepat, perjalanan akan tetap aman dan nyaman.

Pentingnya Perpanjangan SIM Tepat Waktu
Masyarakat diingatkan untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dan tidak melayani pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM yang telah mati lebih dari satu tahun, maupun perpanjangan SIM yang bermasalah.

Untuk perpanjangan SIM, pemohon perlu membawa SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP, serta biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya layanan SIM Keliling dan edukasi keselamatan berkendara, Ditlantas Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan keselamatan berkendara bagi masyarakat Jakarta. (GR)

anto

Share
Published by
anto

Recent Posts

BPN DAN PWI Kota Tangsel Pererat Silaturahmi Lewat Laga Minisoccer

pressXPos.com, Tangsel - Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kota Tangerang Selatan bersama insan pers menggelar pertandingan…

8 menit ago

Bangunan SDN Jombang 06 Memprihatinkan, Tembok Roboh Picu Desakan Perbaikan Secepatnya

pressXPos.com, Tangerang Selatan – Kondisi bangunan SDN Jombang 06 di Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan…

3 hari ago

Menpora Erick Thohir Dorong Pekan Olahraga Polri Jadi Gerakan Memasyarakatkan Olahraga

Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menilai Pekan Olahraga Polri 2026 tidak hanya…

3 hari ago

Nama Baiknya Dirusak, Ini Kata Ade Muksin, Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026

pressXPos.com, KOTA BEKASI – Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, Ade Muksin,…

5 hari ago

Polres Pekalongan Kota Salurkan Bantuan Kepada Petani Jagung

pressXPos.com, Kota Pekalongan - Wujud nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di…

5 hari ago

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Dukung Kinerja Polri dan Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades Serentak 2026

PressXpos.com | Kabupaten Bekasi – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di…

6 hari ago