Categories: TNI/POLRI

Jadwal SIM Keliling Polda Metro Jaya: Layanan Praktis dan Tips Keselamatan di Tikungan Tajam

PRESSXPOS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini akan beroperasi pada Jumat, 25 April 2025 mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi strategis di wilayah Jakarta.

Lokasi Layanan SIM Keliling
1. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mengunjungi lokasi-lokasi berikut:

2. Jakarta Timur (JAKTIM) – Mall Grand Cakung

3. Jakarta Utara (JAKUT) – LTC Glodok

4. Jakarta Selatan (JAKSEL) – Kampus Trilogi Kalibata

5. Jakarta Barat (JAKBAR) – Mall Citraland

6. Jakarta Pusat (JAKPUS) – Area Parkir Arion Mall Jl. Pemuda Rawamangun

Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga Jakarta tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM mereka.

Tips Keselamatan Melewati Tikungan Tajam
Selain menyediakan layanan SIM Keliling, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengeluarkan imbauan keselamatan berkendara, khususnya saat melewati tikungan tajam. Berikut 5 cara aman melewati tikungan tajam yang perlu diperhatikan:

Kurangi kecepatan sebelum masuk tikungan agar kendaraan tetap stabil

Pilih gigi yang tepat agar stabil dan aman

Posisikan kendaraan dengan hati-hati agar pengemudi bisa melihat tikungan dengan jelas

Waspadai kondisi jalan seperti genangan air atau kerikil

Jangan mendadak supaya kendaraan tetap terkendali

Tikungan tajam memang bisa menjadi tantangan bagi pengemudi, namun dengan mengetahui cara yang tepat, perjalanan akan tetap aman dan nyaman.

Pentingnya Perpanjangan SIM Tepat Waktu
Masyarakat diingatkan untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dan tidak melayani pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM yang telah mati lebih dari satu tahun, maupun perpanjangan SIM yang bermasalah.

Untuk perpanjangan SIM, pemohon perlu membawa SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP, serta biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya layanan SIM Keliling dan edukasi keselamatan berkendara, Ditlantas Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan keselamatan berkendara bagi masyarakat Jakarta. (GR)

anto

Recent Posts

Jangan Abaikan Uji KIR, Tangsel Mulai Kirim Surat Peringatan ke Pemilik Kendaraan

pressXPos com, TANGSEL, – Pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani uji berkala di Kota Tangerang…

19 jam ago

Maulid Nabi di Pamulang Tak Sekadar Seremonial, Daarul Hikmah Tekankan Kejujuran dan Kepedulian Sosial

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Yayasan Daarul…

1 minggu ago

Pemkot Tangsel Bangun Gedung Tiga Lantai SDN Ciputat 06, Miliki 18 Ruang Kelas

pressXPos.com, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata…

1 minggu ago

Ketua DPRD Depok Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi MT Balwan

pressXPos.com, DEPOK – Ketua DPRD Kota Depok, H. Ade Supriyatna, menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka…

1 minggu ago

Industri Percetakan dan  Manufaktur Nasional Masuki Sinergitas Lintas Sektor Porgresif! Sinergi Cetak 2D dan 3D: Asosiasi PRINTRIDI dan Krista Media Jalin Kolaborasi Strategis di ALLPrint Indonesia 2026

PRESSXPOS.COM-JAKARTA — Ekosistem industri percetakan dan manufaktur nasional memasuki babak baru lewat sinergitas lintas sektor…

1 minggu ago

PAPPRI Tangsel Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekosistem Musik dan Ekonomi Kreatif

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik…

1 minggu ago