Categories: Hukum & KriminalNews

Sidang Tuntutan Kedua Fariz RM Pelantun Lagu Sakura Akhirnya Kembali Ditunda: Berpeluang Untuk Rehabilitasi Jadi Harapan Baru Saat JPU Belum Siap Mengajukan Tuntutan

PRESSXPOS.COM, JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan kasus Fariz RM atas kepemilikan narkoba untuk yang kedua kalinya kembali mengalami penundaan pada Senin, 28 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penundaan sidang ini muncul lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap mengajukan tuntutan.

Meskipun harus menghadapi penundaan, Fariz RM terlihat santai dan tidak menunjukkan kekecewaan. Dalam suasana yang diiringi para awak media, Fariz bahkan sempat tertawa ringan saat ditanya apakah penundaan ini membebani pikirannya.

“Enggak, enggak (kepikiran) juga. Saya percaya proses hukum yang berlaku, saya percaya hukum di negeri ini berjalan dengan baik. Saya sebagai warga negara yang baik saya akan mengikuti saja,” ujarnya tenang usai sidang.

Pendapat senada juga disampaikan kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara. Dia menilai kliennya cukup kooperatif mengikuti tahapan proses hukum meskipun beberapa kali terjadi penundaan. Deolipa berharap penundaan ini menunjukkan itikad baik dari pihak jaksa dan membuka peluang bagi Fariz RM mendapatkan tuntutan rehabilitasi daripada hukuman penjara.

“Harapan kita memang tuntutan rehabilitasi yang diajukan pada sidang berikutnya. Apalagi kasus ini sudah mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Agung,” kata Deolipa menjelaskan. Ini menjadi berita baik di tengah upaya Fariz menghadapi proses hukum yang berat.

Hakim ketua Lusiana Amping menyatakan, penundaan sidang tuntutan diberikan dengan memberi waktu hingga Senin, 4 Agustus 2025, agar JPU dapat mempersiapkan tuntutannya secara matang. “Tuntutan penuntut umum belum siap. Jadi, kami beri waktu sampai tanggal 4 Agustus,” ujarnya dari balik meja majelis hakim.

Adapun kasus ini berawal dari surat dakwaan jaksa yang menyebut Fariz RM diduga melakukan berbagai pelanggaran terkait narkotika, mulai dari menawarkan, menerima, hingga menguasai narkotika golongan I secara ilegal. Fariz juga didakwakan menanam dan memiliki narkotika golongan I yang dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

Namun , jika memang  terbukti bersalah, Fariz terancam dijatuhi pidana berat, yaitu penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Meski demikian penundaan sidang dua kali ini menjadi momen krusial bagi Fariz RM dan tim kuasa hukumnya, terutama terkait kemungkinan perubahan tuntutan menjadi rehabilitasi. Kasus ini turut menyedot perhatian publik karena sosok Fariz RM yang dikenal luas dan persoalan narkoba yang jadi isu penting di Indonesia.

Masyarakat menanti langkah selanjutnya dari persidangan ini dengan penuh perhatian, berharap keadilan dapat ditegakkan sekaligus memberikan kesempatan bagi Fariz untuk pemulihan melalui rehabilitasi jika memang layak. (GR)

Redaksi

Recent Posts

Jangan Abaikan Uji KIR, Tangsel Mulai Kirim Surat Peringatan ke Pemilik Kendaraan

pressXPos com, TANGSEL, – Pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani uji berkala di Kota Tangerang…

20 jam ago

Maulid Nabi di Pamulang Tak Sekadar Seremonial, Daarul Hikmah Tekankan Kejujuran dan Kepedulian Sosial

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Yayasan Daarul…

1 minggu ago

Pemkot Tangsel Bangun Gedung Tiga Lantai SDN Ciputat 06, Miliki 18 Ruang Kelas

pressXPos.com, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata…

1 minggu ago

Ketua DPRD Depok Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi MT Balwan

pressXPos.com, DEPOK – Ketua DPRD Kota Depok, H. Ade Supriyatna, menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka…

1 minggu ago

Industri Percetakan dan  Manufaktur Nasional Masuki Sinergitas Lintas Sektor Porgresif! Sinergi Cetak 2D dan 3D: Asosiasi PRINTRIDI dan Krista Media Jalin Kolaborasi Strategis di ALLPrint Indonesia 2026

PRESSXPOS.COM-JAKARTA — Ekosistem industri percetakan dan manufaktur nasional memasuki babak baru lewat sinergitas lintas sektor…

1 minggu ago

PAPPRI Tangsel Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekosistem Musik dan Ekonomi Kreatif

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik…

1 minggu ago