pressXPos.com, Tangsel – Polres Tangerang Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan/atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kedua tersangka berinisial A.A.Y (26), ayah kandung korban, dan F.T (25), ibu kandung korban. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangsel, Jumat (8/8/2025) sore.
“Kasus ini mengakibatkan seorang anak laki-laki berinisial M.A (4 tahun) meninggal dunia. Peristiwa terjadi di salah satu apotek yang beralamat di Jl. Jombang Raya pada Jumat, 25 Juli 2025. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 7 orang saksi dan 4 ahli,” terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan modus operandinya bermula ketika korban mengucapkan kata-kata kasar kepada ibunya, F.T. Hal tersebut memicu kemarahan A.A.Y yang kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Tindakan kekerasan ini, menurut penyelidikan, telah terjadi sebanyak 6 kali dalam rentang waktu 13 Juni hingga 25 Juli 2025.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., CBA., menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menyita 7 barang bukti, yaitu Satu buah box plastik, Satu buah sapu ijuk, Satu buah sapu lantai, Satu korek api warna hijau, Satu buah kardus bekas, Satu stel baju anak warna hijau bermotif dan Satu buah flashdisk berisi rekaman video.
“Dari hasil otopsi sementara, korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul di bagian perut yang menyebabkan robekan pada tirai penggantung usus dan pendarahan hebat,” ungkapnya.
Turut hadir dalam konferensi pers, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si. atau yang akrab disapa Kak Seto. Ia menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menciptakan kota ramah anak, terutama dari para orang tua.
“Sebagai orang tua, kadang ada emosi muncul. Namun, jangan pernah melampiaskannya kepada anak. Jaga kesehatan mental kita, misalnya tersenyum saat menghadapi anak,” ujarnya.
Dalam konteks mengedepankan kepentingan anak, Kak Seto juga menyampaikan permohonan agar penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan sementara terhadap tersangka F.T., dengan alasan masih ada anak perempuan berusia 1 tahun yang membutuhkan pengasuhan, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut demi kepentingan terbaik anak.
Hadir dalam Konferensi Pers Wakapolres Tangsel Kompol Muhibbur R.A., S.H., M.H., CPHR., CBA., Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil. (Red)
pressXPos.com, Tangerang Selatan – Kondisi bangunan SDN Jombang 06 di Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan…
Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menilai Pekan Olahraga Polri 2026 tidak hanya…
pressXPos.com, KOTA BEKASI – Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, Ade Muksin,…
pressXPos.com, Kota Pekalongan - Wujud nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di…
PressXpos.com | Kabupaten Bekasi – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di…
JAKARTA – PT Indofood Sukses Makmur Tbk. melalui Indomilk Kids dan Chiki kembali menunjukkan komitmen…