Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis 21 Kg, Amankan 9 Tersangka

Tangerang Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan besar pembuat sekaligus pengedar narkotika sintetis. Sebanyak 9 tersangka diamankan beserta barang bukti mencapai 21 kilogram narkotika dalam berbagai bentuk.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkirwang, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Sabtu (20/9/2025) menyebutkan, para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Dua pelaku berinisial AS dan FF ditangkap di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti 64,79 gram daun kering mengandung narkotika sintetis.

“Penangkapan dilakukan berkat kerja keras tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba bersama Unit 1 dan Tim Baya,” jelas Kapolres.

Tiga Tahap Penangkapan

Kasat Resnarkoba, AKP Pardiman, S.H., M.H., menguraikan penangkapan berlangsung dalam tiga tahap:

1. Tahap Pertama

Jumat, 12 September 2025, pukul 04.30 WIB, empat tersangka berinisial AF, RA, IB, dan RY ditangkap di Pacet, Kabupaten Cianjur. Polisi mengamankan 2.839 gram narkotika sintetis daun kering serta tiga timbangan digital. Barang haram itu diperoleh lewat akun Instagram Ir.REVOLUUSIONER dan dijual kembali melalui akun COWBOYJUNKIES.PROJECT.

2. Tahap Kedua

Senin, 15 September 2025, pukul 21.00 WIB, tiga tersangka berinisial MR, LR, dan BN diamankan di sebuah homestay di Mlati, Sleman, Yogyakarta.

3. Tahap Ketiga

Berdasarkan keterangan tersangka, polisi menemukan lokasi laboratorium rumahan di Apartemen Pollux Chandstone, Cikarang Selatan, Bekasi. Dari tempat ini, disita 7,7 kg serbuk MDMB PINACA, 3,9 liter cairan MDMB 4en-PINACA, 124,5 gram selai mengandung narkotika, 4,2 liter cairan 5-bromo-1-pentene, 2,4 kg serbuk potassium carbonat, serta berbagai alat untuk meracik narkoba.

Tersangka MR mengaku memperoleh bahan baku dari dua orang berinisial SB dan SD yang kini masih berstatus DPO dan sedang diburu polisi.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Dengan diungkapnya kasus ini, diperkirakan lebih dari 2 juta jiwa bisa diselamatkan dari bahaya narkoba sintetis,” tegas AKP Pardiman.

Polres Tangerang Selatan menegaskan akan terus menindak tegas jaringan narkoba lintas daerah dan mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

*/Wenny

Hermansyah

Share
Published by
Hermansyah

Recent Posts

Bangunan SDN Jombang 06 Memprihatinkan, Tembok Roboh Picu Desakan Perbaikan Secepatnya

pressXPos.com, Tangerang Selatan – Kondisi bangunan SDN Jombang 06 di Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan…

3 hari ago

Menpora Erick Thohir Dorong Pekan Olahraga Polri Jadi Gerakan Memasyarakatkan Olahraga

Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menilai Pekan Olahraga Polri 2026 tidak hanya…

3 hari ago

Nama Baiknya Dirusak, Ini Kata Ade Muksin, Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026

pressXPos.com, KOTA BEKASI – Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, Ade Muksin,…

5 hari ago

Polres Pekalongan Kota Salurkan Bantuan Kepada Petani Jagung

pressXPos.com, Kota Pekalongan - Wujud nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di…

5 hari ago

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Dukung Kinerja Polri dan Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades Serentak 2026

PressXpos.com | Kabupaten Bekasi – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di…

6 hari ago

Asyik! Meet & Greet Film “Garuda di Dadaku” Jadi Momen Berkesan Bagi Pengunjung Jakarta Fair 2026

JAKARTA – PT Indofood Sukses Makmur Tbk. melalui Indomilk Kids dan Chiki kembali menunjukkan komitmen…

6 hari ago