Wartawan Dihina Saat Kawal Demo di DPRD Pandeglang, Insan Pers Laporkan Ke Polisi

pressXPos.com, Pandeglang, Banten – Sejumlah pendemo yang menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Selasa (2/9/2025), diduga melakukan serangan verbal terhadap wartawan yang tengah melakukan peliputan. Insiden ini viral dan menuai kecaman dari insan pers.

Kejadian bermula ketika empat orang pendemo mencoba menyuarakan aspirasi mereka. Namun, salah satu dari mereka yang diketahui bernama Ilham tiba-tiba melontarkan ucapan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis.

“Percuma audiensi sama wartawan, nggak ada fungsinya,” ujar Ilham dengan nada tinggi.

Ucapannya sontak membuat suasana memanas. Guntur, wartawan JPMTV yang sedang meliput, mencoba mengkonfirmasi maksud dari perkataan tersebut.

“Bagaimana itu maksudnya, Om?” tanya Guntur.

Namun, Ilham tidak memberikan respons. Situasi pun semakin ricuh hingga membuat aparat kepolisian yang berjaga turun tangan. Polisi langsung mengamankan keempat pendemo untuk menghindari bentrokan yang lebih besar.

Bahkan, demi mencegah kericuhan berlanjut, aparat akhirnya membawa keempat pendemo tersebut ke **Mapolres Pandeglang** yang berjarak sekitar 300 meter dari Gedung DPRD.

Setelah kondisi kembali kondusif, wartawan yang berada di lokasi menggelar musyawarah untuk menentukan sikap. Hasilnya, para jurnalis sepakat membuat laporan resmi ke Polres Pandeglang terkait insiden pelecehan profesi wartawan ini.

Peristiwa tersebut juga memicu kecaman dari sejumlah pihak. Pasalnya, **melarang atau menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers**, tepatnya Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999, yang menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”


Pernyataan Hermansyah (Kabid Litbang Forum Media Banten Ngahiji. “Kami tidak bisa menerima ucapan dari salah seorang pendemo yang menyebut ‘percuma audiensi sama wartawan, tidak ada gunanya’. Pernyataan itu jelas melecehkan profesi jurnalis dan merendahkan martabat pers.

Pers bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, serta menjaga tegaknya demokrasi. Hak jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pasal 18 ayat (1) : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Artinya, ucapan melecehkan wartawan bukan hanya tidak pantas, tapi juga bisa masuk kategori pidana karena menghalangi kerja pers.

Kami mendorong aparat penegak hukum agar memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Wartawan adalah garda depan demokrasi. Jika kerja pers dihalangi, maka sama saja menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. (FMBN/Red)

Redaksi

Recent Posts

Jangan Abaikan Uji KIR, Tangsel Mulai Kirim Surat Peringatan ke Pemilik Kendaraan

pressXPos com, TANGSEL, – Pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani uji berkala di Kota Tangerang…

20 jam ago

Maulid Nabi di Pamulang Tak Sekadar Seremonial, Daarul Hikmah Tekankan Kejujuran dan Kepedulian Sosial

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Yayasan Daarul…

1 minggu ago

Pemkot Tangsel Bangun Gedung Tiga Lantai SDN Ciputat 06, Miliki 18 Ruang Kelas

pressXPos.com, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata…

1 minggu ago

Ketua DPRD Depok Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi MT Balwan

pressXPos.com, DEPOK – Ketua DPRD Kota Depok, H. Ade Supriyatna, menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka…

1 minggu ago

Industri Percetakan dan  Manufaktur Nasional Masuki Sinergitas Lintas Sektor Porgresif! Sinergi Cetak 2D dan 3D: Asosiasi PRINTRIDI dan Krista Media Jalin Kolaborasi Strategis di ALLPrint Indonesia 2026

PRESSXPOS.COM-JAKARTA — Ekosistem industri percetakan dan manufaktur nasional memasuki babak baru lewat sinergitas lintas sektor…

1 minggu ago

PAPPRI Tangsel Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekosistem Musik dan Ekonomi Kreatif

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik…

1 minggu ago