Categories: Hukum & KriminalNews

Datangi Mabes Polri, Deolipa Yumara Ajukan Gelar Perkara Khusus dan Pertanyakan Status Tersangka Kliennya

pressXPos.com, Jakarta – Kuasa hukum Deolipa Yumara mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan secara langsung status hukum kliennya, Firdaus Oiwobo, yang sebelumnya disebut telah berstatus tersangka oleh pengacara Hotman Paris Hutapea terkait insiden kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin, (06/10/2025).

Deolipa menjelaskan, kedatangannya juga bertujuan untuk mengajukan gelar perkara khusus atas laporan yang dilayangkan oleh pihak PN Jakarta Utara. Langkah itu diambil menyusul pernyataan Hotman Paris yang menyebut Firdaus Oiwobo dan Rasman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, menurut Deolipa, informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Setelah melakukan koordinasi langsung dengan penyidik, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

> “Apa yang disampaikan Bang Hotman itu ternyata hoaks,” ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

Terkait pembekuan berita acara sumpah advokat milik kliennya, Deolipa menilai ada pelanggaran prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa pembekuan seharusnya dilakukan setelah adanya putusan pengadilan atau sidang kode etik, bukan sepihak.

Sementara itu, Firdaus Oiwobo yang turut hadir di lokasi juga menyampaikan tanggapannya. Ia menantang Hotman Paris untuk berdebat terbuka di program Hotroom dan menilai Hotman bersikap “jumawa dan sombong”. Firdaus bahkan mengklaim dirinya lebih unggul dalam hal keahlian hukum, meskipun mengakui Hotman Paris lebih beruntung dalam hal kekayaan dan aset mewah.

Firdaus juga menegaskan bahwa sebagai advokat, dirinya tidak bisa langsung dijerat pidana berdasarkan KUHP, melainkan harus melalui mekanisme sidang kode etik advokat. Ia menambahkan bahwa dirinya telah meminta maaf sebanyak delapan kali terkait insiden ketika ia berdiri di atas meja ruang sidang.

Sebagai langkah lanjutan, Deolipa dan Firdaus berencana melaporkan kasus ini ke DPR, Komisi Yudisial, serta Komnas HAM, sekaligus mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Advokat yang dinilai perlu diperjelas dalam penerapannya. (Red/Pian)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bangunan SDN Jombang 06 Memprihatinkan, Tembok Roboh Picu Desakan Perbaikan Secepatnya

pressXPos.com, Tangerang Selatan – Kondisi bangunan SDN Jombang 06 di Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan…

2 hari ago

Menpora Erick Thohir Dorong Pekan Olahraga Polri Jadi Gerakan Memasyarakatkan Olahraga

Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menilai Pekan Olahraga Polri 2026 tidak hanya…

3 hari ago

Nama Baiknya Dirusak, Ini Kata Ade Muksin, Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026

pressXPos.com, KOTA BEKASI – Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, Ade Muksin,…

5 hari ago

Polres Pekalongan Kota Salurkan Bantuan Kepada Petani Jagung

pressXPos.com, Kota Pekalongan - Wujud nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di…

5 hari ago

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Dukung Kinerja Polri dan Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades Serentak 2026

PressXpos.com | Kabupaten Bekasi – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di…

5 hari ago

Asyik! Meet & Greet Film “Garuda di Dadaku” Jadi Momen Berkesan Bagi Pengunjung Jakarta Fair 2026

JAKARTA – PT Indofood Sukses Makmur Tbk. melalui Indomilk Kids dan Chiki kembali menunjukkan komitmen…

6 hari ago