Categories: Hukum & KriminalNews

Datangi Mabes Polri, Deolipa Yumara Ajukan Gelar Perkara Khusus dan Pertanyakan Status Tersangka Kliennya

pressXPos.com, Jakarta – Kuasa hukum Deolipa Yumara mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan secara langsung status hukum kliennya, Firdaus Oiwobo, yang sebelumnya disebut telah berstatus tersangka oleh pengacara Hotman Paris Hutapea terkait insiden kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin, (06/10/2025).

Deolipa menjelaskan, kedatangannya juga bertujuan untuk mengajukan gelar perkara khusus atas laporan yang dilayangkan oleh pihak PN Jakarta Utara. Langkah itu diambil menyusul pernyataan Hotman Paris yang menyebut Firdaus Oiwobo dan Rasman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, menurut Deolipa, informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Setelah melakukan koordinasi langsung dengan penyidik, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

> “Apa yang disampaikan Bang Hotman itu ternyata hoaks,” ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

Terkait pembekuan berita acara sumpah advokat milik kliennya, Deolipa menilai ada pelanggaran prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa pembekuan seharusnya dilakukan setelah adanya putusan pengadilan atau sidang kode etik, bukan sepihak.

Sementara itu, Firdaus Oiwobo yang turut hadir di lokasi juga menyampaikan tanggapannya. Ia menantang Hotman Paris untuk berdebat terbuka di program Hotroom dan menilai Hotman bersikap “jumawa dan sombong”. Firdaus bahkan mengklaim dirinya lebih unggul dalam hal keahlian hukum, meskipun mengakui Hotman Paris lebih beruntung dalam hal kekayaan dan aset mewah.

Firdaus juga menegaskan bahwa sebagai advokat, dirinya tidak bisa langsung dijerat pidana berdasarkan KUHP, melainkan harus melalui mekanisme sidang kode etik advokat. Ia menambahkan bahwa dirinya telah meminta maaf sebanyak delapan kali terkait insiden ketika ia berdiri di atas meja ruang sidang.

Sebagai langkah lanjutan, Deolipa dan Firdaus berencana melaporkan kasus ini ke DPR, Komisi Yudisial, serta Komnas HAM, sekaligus mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Advokat yang dinilai perlu diperjelas dalam penerapannya. (Red/Pian)

Redaksi

Recent Posts

Jangan Abaikan Uji KIR, Tangsel Mulai Kirim Surat Peringatan ke Pemilik Kendaraan

pressXPos com, TANGSEL, – Pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani uji berkala di Kota Tangerang…

20 jam ago

Maulid Nabi di Pamulang Tak Sekadar Seremonial, Daarul Hikmah Tekankan Kejujuran dan Kepedulian Sosial

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Yayasan Daarul…

1 minggu ago

Pemkot Tangsel Bangun Gedung Tiga Lantai SDN Ciputat 06, Miliki 18 Ruang Kelas

pressXPos.com, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata…

1 minggu ago

Ketua DPRD Depok Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi MT Balwan

pressXPos.com, DEPOK – Ketua DPRD Kota Depok, H. Ade Supriyatna, menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka…

1 minggu ago

Industri Percetakan dan  Manufaktur Nasional Masuki Sinergitas Lintas Sektor Porgresif! Sinergi Cetak 2D dan 3D: Asosiasi PRINTRIDI dan Krista Media Jalin Kolaborasi Strategis di ALLPrint Indonesia 2026

PRESSXPOS.COM-JAKARTA — Ekosistem industri percetakan dan manufaktur nasional memasuki babak baru lewat sinergitas lintas sektor…

1 minggu ago

PAPPRI Tangsel Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekosistem Musik dan Ekonomi Kreatif

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik…

1 minggu ago