Categories: Hukum & KriminalNews

Datangi Mabes Polri, Deolipa Yumara Ajukan Gelar Perkara Khusus dan Pertanyakan Status Tersangka Kliennya

pressXPos.com, Jakarta – Kuasa hukum Deolipa Yumara mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan secara langsung status hukum kliennya, Firdaus Oiwobo, yang sebelumnya disebut telah berstatus tersangka oleh pengacara Hotman Paris Hutapea terkait insiden kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin, (06/10/2025).

Deolipa menjelaskan, kedatangannya juga bertujuan untuk mengajukan gelar perkara khusus atas laporan yang dilayangkan oleh pihak PN Jakarta Utara. Langkah itu diambil menyusul pernyataan Hotman Paris yang menyebut Firdaus Oiwobo dan Rasman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, menurut Deolipa, informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Setelah melakukan koordinasi langsung dengan penyidik, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

> “Apa yang disampaikan Bang Hotman itu ternyata hoaks,” ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

Terkait pembekuan berita acara sumpah advokat milik kliennya, Deolipa menilai ada pelanggaran prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa pembekuan seharusnya dilakukan setelah adanya putusan pengadilan atau sidang kode etik, bukan sepihak.

Sementara itu, Firdaus Oiwobo yang turut hadir di lokasi juga menyampaikan tanggapannya. Ia menantang Hotman Paris untuk berdebat terbuka di program Hotroom dan menilai Hotman bersikap “jumawa dan sombong”. Firdaus bahkan mengklaim dirinya lebih unggul dalam hal keahlian hukum, meskipun mengakui Hotman Paris lebih beruntung dalam hal kekayaan dan aset mewah.

Firdaus juga menegaskan bahwa sebagai advokat, dirinya tidak bisa langsung dijerat pidana berdasarkan KUHP, melainkan harus melalui mekanisme sidang kode etik advokat. Ia menambahkan bahwa dirinya telah meminta maaf sebanyak delapan kali terkait insiden ketika ia berdiri di atas meja ruang sidang.

Sebagai langkah lanjutan, Deolipa dan Firdaus berencana melaporkan kasus ini ke DPR, Komisi Yudisial, serta Komnas HAM, sekaligus mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Advokat yang dinilai perlu diperjelas dalam penerapannya. (Red/Pian)

Redaksi

Recent Posts

11 Manfaat Daun Afrika bagi Kesehatan, Kaya Antioksidan dan Nutrisi

pressXPos.com, Jakarta – Daun Afrika dikenal sebagai salah satu tanaman yang dimanfaatkan dalam pengobatan tradisional…

21 jam ago

Pererat Silaturahmi, Polda Metro Jaya Rangkul Pengemudi Ojol Lewat Jumat Peduli

pressXPos.com, Jakarta — Polda Metro Jaya merangkul komunitas pengemudi ojek online (ojol) melalui kegiatan Jumat…

2 hari ago

Anak dengan Kelainan Kaki Bawaan Lahir Dapat Penanganan Gratis Terobosan Polda Jateng Peduli CTEV

pressXPos.com, Kota Pekalongan - Bersumber siaran press Polda Jawa Tengah merilis berkaitan gerakan Kepedulian Polda…

2 hari ago

Semarak HUT RI Ke-81, Kantor Kecamatan Kelapa Dua Dibalut Nuansa Merah Putih

pressXPos.com, Kab Tangerang  - Memasuki bulan Agustus, Kantor Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tampil berbeda.…

3 hari ago

Tingkatkan Sarana Pendidikan,Pemkot Tangsel Bangun Gedung Baru SDN Jombang 03

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR)…

3 hari ago

DCKTR Tangsel Jalankan Program Biopori,Tekan Sampah Organik dari Perkantoran

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan mulai mendorong…

5 hari ago