pressxpos.com, Tangerang Selatan – Proses mediasi sengketa lahan antara ahli waris Kong Sarun dan pihak pengembang Jaya Real Property berlangsung pada 12 April 2026. Dalam mediasi pertama tersebut, ahli waris menegaskan tetap mempertahankan hak atas tanah warisan keluarga yang saat ini menjadi objek sengketa seluas sekitar 2.300 meter persegi, Minggu, (12/04/2026).
Ahli waris Kong Sarun, Nurjanah, hadir dalam mediasi tersebut didampingi tim LBH lentera Putih keadilan.
Pihak ahli waris menyatakan bahwa tanah yang disengketakan merupakan peninggalan orang tua mereka yang diperoleh melalui riwayat kepemilikan lama berupa eigendom verponding.
Nurjanah menyampaikan bahwa pihak keluarga tetap mempertahankan hak atas tanah tersebut karena merupakan warisan sah dari almarhum orang tua mereka. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan peninggalan keluarga yang harus dijaga dan dipertahankan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tetap mempertahankan hak-hak yang diberikan oleh orang tua kami. Tanah ini adalah peninggalan almarhum yang menjadi hak ahli waris,” ujar Nurjanah usai mengikuti mediasi pertama.
Menurut keterangan ahli waris, sengketa lahan ini telah berlangsung sejak sekitar tahun 1996 dan kembali memicu konflik pada tahun 2013 saat terjadi benturan antara pihak pengembang dan ahli waris terkait penguasaan lahan. Dari luas awal sekitar 2,5 hektare, kini tersisa sekitar 2.300 meter persegi yang masih menjadi objek sengketa.
Objek tanah yang disengketakan berada di wilayah Perigi. Tanah tersebut disebut memiliki riwayat kepemilikan berupa eigendom verponding yang sebelumnya diberikan kepada Kong Sarun dan kemudian diwariskan kepada para ahli waris.
Dalam mediasi pertama ini, Nurjanah menyebut bahwa proses masih berada pada tahap awal sehingga belum terlihat adanya kendala yang berarti dari pihak lawan. Ia menegaskan bahwa ahli waris tetap mengikuti seluruh tahapan mediasi yang ditetapkan.
Sementara itu, Ketua tim LBH Lentera Putih Keadilan Dr. Ferdinand F S.H menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum untuk memastikan hak kliennya mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Ia menilai bahwa dasar kepemilikan yang dimiliki ahli waris memiliki riwayat yang kuat dan akan dibuktikan dalam proses hukum.
Hingga saat ini, proses mediasi masih berlanjut dan belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak. Pihak ahli waris berharap penyelesaian sengketa ini dapat memberikan kepastian hukum atas status tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga. **
