Perkuat Tatib Bangunan, Pemkot Tangsel Sosialisasikan SLF dan PBG

Advertorial Pemerintahan Tangsel

pressXPos.com, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) terus memperkuat tata kelola pembangunan dengan menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel, Rabu (26/11)

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh proses pembangunan di Tangsel berjalan sesuai ketentuan dan standar teknis yang berlaku.

Untuk itu Sosialisasi SLF dan PBG kepada pelaku usaha gencar di lakukan DCKTR Tangsel sebagai upaya terciptanya Keselamatan dan Ketertiban Bangunan

SLF merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pusat untuk menyatakan bahwa suatu bangunan Gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis dan administratif.

Standar keadaan bangunan harus memenuhi persyaratan teknis, ada empat rincian standar teknis sesuai dengan UU Bangunan Gedung dan PP Nomor 16 Tahun 2021 meliputi pertama keselamatan terkait struktur bangunan, proteksi kebakaran, petir dan kelistrikan. Kedua, kesehatan yakni ventilasi, pencahayaan, sanitasi. Ketiga, kenyamanan seperti ruang dan tata letak, kebisingan, pandangan. Terakhir, kemudadahan aksesibilitas, fasilitas difabel.

Sekretaris DCKTR Tangsel Budi Rachmat menyatakan sosialisasi memaparkan para pelaku usaha tentang pentingnya kepemilikan SLF sekaligus menekankan persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. ”Kegiatan (Sosialisasi) untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha mengenai penerbitan kepemilikan SLF yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan,” ucapnya di Kawasan perkantoran lengkong wetan, Kecamatan Serpong, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Penataan Bangunan DCKTR Muhamad Hafiz mengatakan SLF terdiri dari bangunan gedung baru dan sudah terbangun. Untuk bangunan baru tahapannya meliputi setelah PBG terbit, pemohon dapat memulai proses pembangunan bangunan yang dirancang. Kemudian, pemohon harus menyampaikan jadwal dan informasi pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). (Red)

Tinggalkan Balasan