Proyek SDN Pondok Ranji 01 Tangsel Senilai Rp29,3 Miliar, Penerapan K3 dan APD Jadi Sorotan

pressXPos.com, CIPUTAT TIMUR – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek pembangunan gedung SDN Pondok Ranji 01, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, menjadi perhatian. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja konstruksi dinilai harus menjadi prioritas untuk mencegah risiko kecelakaan kerja.

Proyek pembangunan gedung sekolah tersebut dikerjakan PT Jasa Konstruksi Internusa dengan masa pelaksanaan 162 hari kalender. Pekerjaan ini menggunakan anggaran APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp29.344.538.176.

Besarnya nilai anggaran pembangunan tersebut diharapkan sejalan dengan kualitas pekerjaan, termasuk pemenuhan standar keselamatan dan perlindungan tenaga kerja selama proyek berlangsung.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Selasa (3/11/2026), Irvan selaku pelaksana proyek menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan pengarahan kepada pekerja sebelum aktivitas pembangunan dimulai.

Ia menjelaskan bahwa seluruh pekerja diwajibkan menggunakan perlengkapan K3 dan APD. Bagi pekerja yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, menurut Irvan, dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji oleh pihak kontraktor.

Namun, terdapat hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, khususnya terkait pernyataan mengenai tanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja yang disebut menjadi tanggungan pekerja sendiri.

Dalam ketentuan keselamatan kerja, perlindungan tenaga kerja tidak hanya menjadi tanggung jawab individu. Perusahaan dan pihak pelaksana juga memiliki kewajiban memastikan tersedianya APD, memberikan pembinaan, serta melakukan pengawasan terhadap potensi bahaya di lingkungan proyek.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Pihak PT Jasa Konstruksi Internusa diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme perlindungan pekerja, termasuk prosedur penanganan apabila terjadi kecelakaan kerja.

Pembangunan gedung sekolah bukan hanya tentang menyelesaikan pekerjaan fisik sesuai kontrak. Keselamatan setiap pekerja juga harus menjadi indikator keberhasilan proyek. Sebab, pembangunan yang baik adalah pembangunan yang mengutamakan kualitas sekaligus melindungi manusia di dalamnya. (Team Media)

Redaksi

Recent Posts

Lebih Banyak Waktu Jajal Motor Impian, IMOS 2026 Jadi Surganya Anak Motor Selama 10 Hari

pressXPos.com, Jakarta, 30 Oktober 2026 – Pameran otomotif roda dua terbesar di Tanah Air, Indonesia…

4 hari ago

IHSG Menguat Tipis, Mirae Asset Ingatkan Investor Cermati Fundamental Saham

pressXPos.com, JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat tipis pada perdagangan Rabu (28/10/2026), di…

6 hari ago

Menuju Transportasi Cerdas, Pemkot Tangsel Kembangkan Sistem ITTS Berbasis Teknologi Digital

Menuju Transportasi Cerdas, Pemkot Tangsel Kembangkan Sistem ITTS Berbasis Teknologi Digital TANGERANG SELATAN – Pemerintah…

7 hari ago

Spanduk Penolakan Tower BTS Terpasang di Sawah Baru, Warga Tunggu Respons Pemkot Tangsel

pressXPos.com, CIPUTAT, TANGERANG SELATAN – Sejumlah warga di lingkungan RT 004/RW 004, Vila Mutiara, Jalan…

7 hari ago

FMBN Sambangi KONI Kabupaten Tangerang, Perkuat Sinergi Media dan Olahraga Menuju Porprov VII Banten

Tangerang– pressXPos.com | Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) melakukan giat kunjungan silaturahmi dan audiensi ke…

1 minggu ago

Dugaan Perundungan di SMPN 10 Tangsel, DPRD Dorong Evaluasi Pencegahan Kekerasan

TANGERANG SELATAN – Dugaan perundungan yang melibatkan sejumlah siswa SMP Negeri 10 Tangerang Selatan mendorong…

1 minggu ago