Kepala Desa Cikuda Resmi Jadi Tersangka

Hukum & Kriminal TNI/POLRI

Bogor, pressXPos.com – Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif, status hukum Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, R. Agus Sutisna, resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/7/X/RES.1.24/2025/Reskrim yang dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor pada 3 Oktober 2025.

Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., M.H., disebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti telah cukup kuat untuk menetapkan R. Agus Sutisna sebagai tersangka.

> “Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang kami lakukan, unsur penyalahgunaan jabatan telah terpenuhi sehingga status yang bersangkutan kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar AKP Teguh Kumara, saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).

R. Agus Sutisna diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini diduga terjadi pada periode September 2023 hingga Maret 2024 di wilayah Desa Cikuda dan Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, dari pihak Pemerintah Desa Cikuda, Sekretaris Desa (Sekdes) mengaku akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

> “Kami menghormati proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Pemerintahan desa tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya singkat.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses hukum di Polres Bogor dan rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk tahap penyidikan lebih lanjut. (Arifianti)

Tinggalkan Balasan