Target 100 Sertifikasi Tanah Wakaf 2026, BPN Tangsel Percepat Legalitas Aset Umat Bersama NU

Pemerintahan Tangsel

pressXPos.com, Tangerang Selatan – Program sertifikasi tanah wakaf terus dipercepat oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan di wilayah Tangerang Selatan. Instansi tersebut menargetkan sebanyak 100 bidang tanah wakaf dapat bersertifikat resmi hingga tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas aset umat dan tempat ibadah.

Kepala Kantah Tangsel, Seto Apriyadi, menjelaskan bahwa percepatan ini merupakan implementasi program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dipimpin Nusron Wahid. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset keagamaan dari potensi konflik atau klaim pihak lain, Sabtu, (21/02/2026)

Selain itu, Kantah Tangsel telah menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Tangerang Selatan. Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut sinergi tingkat provinsi antara BPN Banten dan PWNU Banten dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di daerah.

Hingga awal tahun 2026, sebanyak tujuh bidang tanah wakaf telah berhasil disertifikasi. Pemerintah optimistis target 100 bidang dapat tercapai sesuai rencana. Oleh karena itu, masyarakat dan pengelola wakaf diimbau segera mengurus legalitas tanah agar memperoleh perlindungan hukum yang jelas.

Dengan adanya program percepatan ini, diharapkan seluruh tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial memiliki status hukum yang kuat. Langkah tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola aset keagamaan di Indonesia. (GR)

Tinggalkan Balasan