ASPERINDO Minta Pembatalan Tarif JASPER dan SGHA, Desak Evaluasi Menyeluruh Biaya Kargo Udara Nasional

Ekonomi & Bisnis Nasional Pemerintahan

pressXPos.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASPERINDO atau Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia menyatakan keberatan atas pemberlakuan tambahan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER) sebesar Rp700 per kilogram serta Cargo Handling Charge (SGHA) sebesar Rp340 per kilogram pada layanan kargo udara nasional.

Keberatan tersebut disampaikan ASPERINDO setelah menerima berbagai masukan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di seluruh Indonesia. Organisasi yang menaungi perusahaan jasa pengiriman, kurir, pos, dan logistik itu menilai kebijakan baru tersebut berpotensi meningkatkan biaya logistik nasional di tengah upaya pemerintah mendorong efisiensi distribusi barang dan meningkatkan daya saing ekonomi.

Ketua Umum ASPERINDO, Budiyanto Darmastono, menjelaskan bahwa pelaku usaha logistik selama ini telah menanggung berbagai komponen biaya dalam proses pengiriman kargo udara, baik pada tahap keberangkatan maupun kedatangan barang. Menurutnya, biaya yang dibayarkan pengguna jasa tidak hanya mencakup tarif angkutan udara maskapai, tetapi juga biaya Regulated Agent (RA), gudang kargo, handling, administrasi dokumen, Surat Muatan Udara (SMU), fuel surcharge, hingga biaya operasional lainnya.

Berdasarkan kajian ASPERINDO, pada proses keberangkatan barang telah dikenakan biaya pemeriksaan keamanan, gudang kargo, handling/loading, dan administrasi dokumen. Setelah tiba di bandara tujuan, barang kembali dikenakan biaya gudang, handling, serta administrasi. Akumulasi berbagai komponen tersebut disebut dapat mencapai lebih dari Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram di luar tarif angkutan udara yang dibayarkan kepada maskapai.

ASPERINDO juga mencatat bahwa dalam dua tahun terakhir industri logistik menghadapi kenaikan sejumlah biaya operasional, mulai dari tarif pergudangan kargo bandar udara, biaya Surat Muatan Udara (SMU), biaya transportasi, hingga kenaikan harga energi. Kondisi tersebut dinilai telah memberikan tekanan terhadap biaya distribusi nasional sehingga penambahan tarif baru berpotensi menciptakan biaya berlapis atau multiple charging dalam rantai layanan kargo udara.

Menurut Budiyanto, ASPERINDO mendukung upaya peningkatan keamanan dan kualitas layanan kargo udara. Namun, kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap kenaikan biaya distribusi pada akhirnya akan berdampak pada tarif jasa pengiriman dan berpengaruh terhadap sektor UMKM, industri manufaktur, perdagangan, e-commerce, hingga konsumen akhir melalui kenaikan harga barang.

ASPERINDO menilai dampak kebijakan ini akan lebih dirasakan oleh masyarakat di wilayah Indonesia Timur, daerah kepulauan, dan kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang sangat bergantung pada transportasi udara untuk memenuhi kebutuhan distribusi barang. Oleh karena itu, organisasi tersebut mengusulkan agar pemerintah membatalkan pemberlakuan tarif JASPER dan SGHA hingga dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan industri logistik dan penerbangan.

Selain itu, ASPERINDO meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya terminal kargo udara, termasuk biaya Regulated Agent (RA), gudang, handling, administrasi, serta komponen biaya lainnya. Organisasi tersebut juga mendorong dilakukannya audit terhadap potensi duplikasi pembebanan biaya dan peningkatan transparansi struktur biaya guna mendukung agenda pemerintah dalam menurunkan biaya logistik nasional.

Budiyanto menegaskan bahwa industri logistik merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan biaya distribusi harus dikaji secara komprehensif agar tidak mengurangi daya saing usaha, menghambat pertumbuhan UMKM, maupun membebani masyarakat sebagai konsumen. ASPERINDO juga menyatakan akan membangun sinergi dengan berbagai asosiasi di sektor logistik untuk bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap kenaikan biaya logistik yang dinilai tidak mendukung upaya efisiensi nasional. (GR)

Tinggalkan Balasan