Categories: TangkotTNI/POLRI

Polsek Pinang Gerebek Home Industry Oplosan Gas LPG, Dua Pelaku Ditangkap

‎TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik tindak pidana pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi 12 kg. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi operasional ilegal di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

‎Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial K (41) dan AA (31) yang diduga kuat berperan sebagai operator sekaligus pendistribusi gas oplosan tersebut.

 

‎Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas bongkar muat tabung gas secara tidak wajar di salah satu rumah kontrakan.

‎”Setelah menerima laporan, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil menggerebek lokasi dan mendapati dua pelaku sedang melakukan proses pemindahan isi gas,” ujar Iptu Adityo, Senin (29/9/2025).

‎Modus Operandi Suntik dan Risiko Ledakan

‎Para pelaku menjalankan modus operandi dengan cara menyuntikkan atau memindahkan isi gas dari tabung 3 kg (gas bersubsidi untuk masyarakat miskin) ke dalam tabung 12 kg (non-subsidi). Proses pengoplosan ini dilakukan secara manual menggunakan regulator modifikasi atau “alat suntik” serta memanfaatkan suhu dingin untuk memaksimalkan pemindahan isi gas.

‎”Praktik ini sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang berhak menerima subsidi. Selain itu, metode pengoplosan yang tidak standar dan tanpa izin resmi ini memiliki risiko tinggi, bahkan bisa menyebabkan ledakan yang membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya.

‎Ratusan Tabung dan Peralatan Disita ‎Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi curang ini, antara lain:

‎ * Ratusan tabung gas berbagai ukuran (3 kg dan 12 kg), baik yang masih berisi maupun kosong.

‎ * Seperangkat alat suntik/pengoplosan gas yang sudah dimodifikasi.

‎ * Segel tabung palsu siap pakai.

‎ * Kendaraan yang digunakan untuk mobilisasi dan distribusi gas oplosan.

‎Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, K dan AA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU tentang Minyak dan Gas Bumi) serta Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda miliaran rupiah.

‎Polsek Pinang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

‎

‎(*Wenny/Herman)

Hermansyah

Recent Posts

Jangan Abaikan Uji KIR, Tangsel Mulai Kirim Surat Peringatan ke Pemilik Kendaraan

pressXPos com, TANGSEL, – Pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani uji berkala di Kota Tangerang…

20 jam ago

Maulid Nabi di Pamulang Tak Sekadar Seremonial, Daarul Hikmah Tekankan Kejujuran dan Kepedulian Sosial

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Yayasan Daarul…

1 minggu ago

Pemkot Tangsel Bangun Gedung Tiga Lantai SDN Ciputat 06, Miliki 18 Ruang Kelas

pressXPos.com, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata…

1 minggu ago

Ketua DPRD Depok Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi MT Balwan

pressXPos.com, DEPOK – Ketua DPRD Kota Depok, H. Ade Supriyatna, menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka…

1 minggu ago

Industri Percetakan dan  Manufaktur Nasional Masuki Sinergitas Lintas Sektor Porgresif! Sinergi Cetak 2D dan 3D: Asosiasi PRINTRIDI dan Krista Media Jalin Kolaborasi Strategis di ALLPrint Indonesia 2026

PRESSXPOS.COM-JAKARTA — Ekosistem industri percetakan dan manufaktur nasional memasuki babak baru lewat sinergitas lintas sektor…

1 minggu ago

PAPPRI Tangsel Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekosistem Musik dan Ekonomi Kreatif

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik…

1 minggu ago