Vonis Fariz RM Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa: 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

pressXPos.com, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM dengan hukuman 10 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis (11/9/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp800 juta,” ujar Hakim Lusiana Amping dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan. Hakim menambahkan, apabila denda tidak dibayarkan, maka Fariz harus menjalani hukuman tambahan dua bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan putusan adalah Fariz sudah berulang kali terjerat kasus narkoba dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap Fariz yang dinilai berkelakuan baik selama persidangan.

Majelis hakim juga menolak memberikan opsi rehabilitasi kepada Fariz. Menurut hakim, kebiasaan penggunaan narkoba yang berulang kali dilakukan musisi tersebut menunjukkan perlunya hukuman pidana sebagai bentuk efek jera.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara. Jaksa menyatakan Fariz terbukti melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I berupa ganja dan sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat polisi menangkap Fariz di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2/2025). Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan sopirnya, Andres Deny Kristyawan (ADK), yang menyebut Fariz memesan narkotika kepadanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu. Baik Fariz maupun ADK kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Vonis ini menambah panjang catatan hitam Fariz RM dalam kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah terjerat kasus serupa pada 2008, 2014, 2018, dan kini kembali pada 2025. Publik pun menyoroti perjalanan hukum sang musisi legendaris yang tak kunjung lepas dari jerat narkotika. (GR)

Redaksi

Recent Posts

Jangan Abaikan Uji KIR, Tangsel Mulai Kirim Surat Peringatan ke Pemilik Kendaraan

pressXPos com, TANGSEL, – Pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani uji berkala di Kota Tangerang…

1 hari ago

Maulid Nabi di Pamulang Tak Sekadar Seremonial, Daarul Hikmah Tekankan Kejujuran dan Kepedulian Sosial

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Yayasan Daarul…

1 minggu ago

Pemkot Tangsel Bangun Gedung Tiga Lantai SDN Ciputat 06, Miliki 18 Ruang Kelas

pressXPos.com, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata…

1 minggu ago

Ketua DPRD Depok Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi MT Balwan

pressXPos.com, DEPOK – Ketua DPRD Kota Depok, H. Ade Supriyatna, menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka…

1 minggu ago

Industri Percetakan dan  Manufaktur Nasional Masuki Sinergitas Lintas Sektor Porgresif! Sinergi Cetak 2D dan 3D: Asosiasi PRINTRIDI dan Krista Media Jalin Kolaborasi Strategis di ALLPrint Indonesia 2026

PRESSXPOS.COM-JAKARTA — Ekosistem industri percetakan dan manufaktur nasional memasuki babak baru lewat sinergitas lintas sektor…

1 minggu ago

PAPPRI Tangsel Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekosistem Musik dan Ekonomi Kreatif

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik…

1 minggu ago