Vonis Fariz RM Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa: 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

pressXPos.com, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM dengan hukuman 10 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis (11/9/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp800 juta,” ujar Hakim Lusiana Amping dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan. Hakim menambahkan, apabila denda tidak dibayarkan, maka Fariz harus menjalani hukuman tambahan dua bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan putusan adalah Fariz sudah berulang kali terjerat kasus narkoba dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap Fariz yang dinilai berkelakuan baik selama persidangan.

Majelis hakim juga menolak memberikan opsi rehabilitasi kepada Fariz. Menurut hakim, kebiasaan penggunaan narkoba yang berulang kali dilakukan musisi tersebut menunjukkan perlunya hukuman pidana sebagai bentuk efek jera.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara. Jaksa menyatakan Fariz terbukti melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I berupa ganja dan sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat polisi menangkap Fariz di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2/2025). Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan sopirnya, Andres Deny Kristyawan (ADK), yang menyebut Fariz memesan narkotika kepadanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu. Baik Fariz maupun ADK kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Vonis ini menambah panjang catatan hitam Fariz RM dalam kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah terjerat kasus serupa pada 2008, 2014, 2018, dan kini kembali pada 2025. Publik pun menyoroti perjalanan hukum sang musisi legendaris yang tak kunjung lepas dari jerat narkotika. (GR)

Redaksi

Recent Posts

Hari Kemerdekaan, Polri Kerahkan 44 Truk Bantuan untuk Korban Gempa Flores

pressXPos.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggerakkan bantuan kemanusiaan secara serentak untuk masyarakat…

4 jam ago

HUT Ke-81 RI, Polres Pekalongan Kota Kobarkan Semangat Pengabdian dan Solidaritas

pressXPos.com, Kota Pekalongan - Semangat kemerdekaan dan nasionalisme mewarnai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

10 jam ago

Semarak HUT RI ke-81 di Mekarwangi, Camat Cisauk Hendarto Ajak Warga Perkuat Persatuan

pressXPos.com, Tangerang – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 berlangsung meriah di Desa…

1 hari ago

11 Manfaat Daun Afrika bagi Kesehatan, Kaya Antioksidan dan Nutrisi

pressXPos.com, Jakarta – Daun Afrika dikenal sebagai salah satu tanaman yang dimanfaatkan dalam pengobatan tradisional…

2 hari ago

Pererat Silaturahmi, Polda Metro Jaya Rangkul Pengemudi Ojol Lewat Jumat Peduli

pressXPos.com, Jakarta — Polda Metro Jaya merangkul komunitas pengemudi ojek online (ojol) melalui kegiatan Jumat…

3 hari ago

Anak dengan Kelainan Kaki Bawaan Lahir Dapat Penanganan Gratis Terobosan Polda Jateng Peduli CTEV

pressXPos.com, Kota Pekalongan - Bersumber siaran press Polda Jawa Tengah merilis berkaitan gerakan Kepedulian Polda…

3 hari ago