Vonis Fariz RM Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa: 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

pressXPos.com, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM dengan hukuman 10 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis (11/9/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp800 juta,” ujar Hakim Lusiana Amping dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan. Hakim menambahkan, apabila denda tidak dibayarkan, maka Fariz harus menjalani hukuman tambahan dua bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan putusan adalah Fariz sudah berulang kali terjerat kasus narkoba dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap Fariz yang dinilai berkelakuan baik selama persidangan.

Majelis hakim juga menolak memberikan opsi rehabilitasi kepada Fariz. Menurut hakim, kebiasaan penggunaan narkoba yang berulang kali dilakukan musisi tersebut menunjukkan perlunya hukuman pidana sebagai bentuk efek jera.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara. Jaksa menyatakan Fariz terbukti melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I berupa ganja dan sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat polisi menangkap Fariz di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2/2025). Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan sopirnya, Andres Deny Kristyawan (ADK), yang menyebut Fariz memesan narkotika kepadanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu. Baik Fariz maupun ADK kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Vonis ini menambah panjang catatan hitam Fariz RM dalam kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah terjerat kasus serupa pada 2008, 2014, 2018, dan kini kembali pada 2025. Publik pun menyoroti perjalanan hukum sang musisi legendaris yang tak kunjung lepas dari jerat narkotika. (GR)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bangunan SDN Jombang 06 Memprihatinkan, Tembok Roboh Picu Desakan Perbaikan Secepatnya

pressXPos.com, Tangerang Selatan – Kondisi bangunan SDN Jombang 06 di Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan…

3 hari ago

Menpora Erick Thohir Dorong Pekan Olahraga Polri Jadi Gerakan Memasyarakatkan Olahraga

Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menilai Pekan Olahraga Polri 2026 tidak hanya…

3 hari ago

Nama Baiknya Dirusak, Ini Kata Ade Muksin, Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026

pressXPos.com, KOTA BEKASI – Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, Ade Muksin,…

5 hari ago

Polres Pekalongan Kota Salurkan Bantuan Kepada Petani Jagung

pressXPos.com, Kota Pekalongan - Wujud nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di…

5 hari ago

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Dukung Kinerja Polri dan Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades Serentak 2026

PressXpos.com | Kabupaten Bekasi – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di…

6 hari ago

Asyik! Meet & Greet Film “Garuda di Dadaku” Jadi Momen Berkesan Bagi Pengunjung Jakarta Fair 2026

JAKARTA – PT Indofood Sukses Makmur Tbk. melalui Indomilk Kids dan Chiki kembali menunjukkan komitmen…

6 hari ago