Sidang Perdana Gugatan Pedagang Pasar Lembang Terhadap PT Ciledug Lestari Digelar di PN Tangerang

pressXPos.com | KOTA TANGERANG — Forum Pedagang Sudimara Bersatu (FPSB) yang menaungi para pedagang Pasar Lembang dan Pasar Burung Ciledug menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap PT Ciledug Lestari dan sejumlah pihak lain di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10/2025). Gugatan dengan Nomor Perkara 1312/Pdt.G/2025/PN.TNG ini diajukan melalui kuasa hukum LBH Satria Kencana sebagai bentuk penolakan atas pengosongan area pasar yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Ketua FPSB, H. Mis Jaya, mengatakan para pedagang sebelumnya telah berupaya menempuh jalur damai namun belum menemukan titik temu. “Kami tidak menolak pembangunan, tetapi menolak ketidakadilan. Jangan sampai pedagang kecil dikorbankan oleh kepentingan sepihak,” tegasnya.

Kuasa hukum pedagang, Amal Jamaludin, S.H., CIL., CPM., CPL., CDBP., CPC., CPA., menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pidana yang telah dilayangkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor LJ/180/IX/2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. “Kami menempuh jalur hukum untuk memastikan hak-hak pedagang terlindungi secara sah,” ujarnya.

Dalam berkas gugatan, terdapat empat pihak yang menjadi tergugat, yakni PT Ciledug Lestari, Ho Kiarto, Bambang Suwondo, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Muslih, warga Paninggilan. Selain itu, delapan instansi pemerintah turut disebut sebagai turut tergugat, di antaranya KPKNL Jakarta III, Kejaksaan Agung RI, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, serta beberapa instansi pemerintahan wilayah Ciledug.

Sidang perdana ini dihadiri sebagian pihak tergugat dan turut tergugat, termasuk perwakilan dari Kecamatan Ciledug, Kelurahan Sudimara Barat, dan Kelurahan Sudimara Selatan, dengan agenda pemeriksaan kehadiran dan penjadwalan sidang lanjutan. Pihak tergugat III, Bambang Suwondo, S.H., tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Tim kuasa hukum FPSB, Arif Munandar, S.H., M.H., bersama Angga Karunia, S.H., M.H., dan Sugiatno, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini diajukan demi kejelasan hukum atas tindakan sepihak yang merugikan pedagang. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan pedagang dapat mencari nafkah dengan tenang,” ujar Afif, Sekretaris FPSB, didampingi H. Mis Jaya selaku Ketua FPSB. (Penulis: Edward AN/Red/Team FMBN)

Redaksi

Recent Posts

Jangan Abaikan Uji KIR, Tangsel Mulai Kirim Surat Peringatan ke Pemilik Kendaraan

pressXPos com, TANGSEL, – Pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani uji berkala di Kota Tangerang…

2 hari ago

Maulid Nabi di Pamulang Tak Sekadar Seremonial, Daarul Hikmah Tekankan Kejujuran dan Kepedulian Sosial

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Yayasan Daarul…

1 minggu ago

Pemkot Tangsel Bangun Gedung Tiga Lantai SDN Ciputat 06, Miliki 18 Ruang Kelas

pressXPos.com, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata…

1 minggu ago

Ketua DPRD Depok Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi MT Balwan

pressXPos.com, DEPOK – Ketua DPRD Kota Depok, H. Ade Supriyatna, menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka…

1 minggu ago

Industri Percetakan dan  Manufaktur Nasional Masuki Sinergitas Lintas Sektor Porgresif! Sinergi Cetak 2D dan 3D: Asosiasi PRINTRIDI dan Krista Media Jalin Kolaborasi Strategis di ALLPrint Indonesia 2026

PRESSXPOS.COM-JAKARTA — Ekosistem industri percetakan dan manufaktur nasional memasuki babak baru lewat sinergitas lintas sektor…

2 minggu ago

PAPPRI Tangsel Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekosistem Musik dan Ekonomi Kreatif

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik…

2 minggu ago