Sidang Perdana Gugatan Pedagang Pasar Lembang Terhadap PT Ciledug Lestari Digelar di PN Tangerang

pressXPos.com | KOTA TANGERANG — Forum Pedagang Sudimara Bersatu (FPSB) yang menaungi para pedagang Pasar Lembang dan Pasar Burung Ciledug menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap PT Ciledug Lestari dan sejumlah pihak lain di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10/2025). Gugatan dengan Nomor Perkara 1312/Pdt.G/2025/PN.TNG ini diajukan melalui kuasa hukum LBH Satria Kencana sebagai bentuk penolakan atas pengosongan area pasar yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Ketua FPSB, H. Mis Jaya, mengatakan para pedagang sebelumnya telah berupaya menempuh jalur damai namun belum menemukan titik temu. “Kami tidak menolak pembangunan, tetapi menolak ketidakadilan. Jangan sampai pedagang kecil dikorbankan oleh kepentingan sepihak,” tegasnya.

Kuasa hukum pedagang, Amal Jamaludin, S.H., CIL., CPM., CPL., CDBP., CPC., CPA., menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pidana yang telah dilayangkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor LJ/180/IX/2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. “Kami menempuh jalur hukum untuk memastikan hak-hak pedagang terlindungi secara sah,” ujarnya.

Dalam berkas gugatan, terdapat empat pihak yang menjadi tergugat, yakni PT Ciledug Lestari, Ho Kiarto, Bambang Suwondo, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Muslih, warga Paninggilan. Selain itu, delapan instansi pemerintah turut disebut sebagai turut tergugat, di antaranya KPKNL Jakarta III, Kejaksaan Agung RI, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, serta beberapa instansi pemerintahan wilayah Ciledug.

Sidang perdana ini dihadiri sebagian pihak tergugat dan turut tergugat, termasuk perwakilan dari Kecamatan Ciledug, Kelurahan Sudimara Barat, dan Kelurahan Sudimara Selatan, dengan agenda pemeriksaan kehadiran dan penjadwalan sidang lanjutan. Pihak tergugat III, Bambang Suwondo, S.H., tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Tim kuasa hukum FPSB, Arif Munandar, S.H., M.H., bersama Angga Karunia, S.H., M.H., dan Sugiatno, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini diajukan demi kejelasan hukum atas tindakan sepihak yang merugikan pedagang. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan pedagang dapat mencari nafkah dengan tenang,” ujar Afif, Sekretaris FPSB, didampingi H. Mis Jaya selaku Ketua FPSB. (Penulis: Edward AN/Red/Team FMBN)

Redaksi

Recent Posts

11 Manfaat Daun Afrika bagi Kesehatan, Kaya Antioksidan dan Nutrisi

pressXPos.com, Jakarta – Daun Afrika dikenal sebagai salah satu tanaman yang dimanfaatkan dalam pengobatan tradisional…

21 jam ago

Pererat Silaturahmi, Polda Metro Jaya Rangkul Pengemudi Ojol Lewat Jumat Peduli

pressXPos.com, Jakarta — Polda Metro Jaya merangkul komunitas pengemudi ojek online (ojol) melalui kegiatan Jumat…

2 hari ago

Anak dengan Kelainan Kaki Bawaan Lahir Dapat Penanganan Gratis Terobosan Polda Jateng Peduli CTEV

pressXPos.com, Kota Pekalongan - Bersumber siaran press Polda Jawa Tengah merilis berkaitan gerakan Kepedulian Polda…

2 hari ago

Semarak HUT RI Ke-81, Kantor Kecamatan Kelapa Dua Dibalut Nuansa Merah Putih

pressXPos.com, Kab Tangerang  - Memasuki bulan Agustus, Kantor Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tampil berbeda.…

3 hari ago

Tingkatkan Sarana Pendidikan,Pemkot Tangsel Bangun Gedung Baru SDN Jombang 03

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR)…

3 hari ago

DCKTR Tangsel Jalankan Program Biopori,Tekan Sampah Organik dari Perkantoran

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan mulai mendorong…

5 hari ago