Serangan Siber Berulang Diduga Terkait Liputan Perizinan PT KAU, Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

TANGERANG, PRESSXPOS.COM – Salah satu media online  kembali mendapat tekanan serius setelah situs mereka diserang Distributed Denial of Service (DDoS) sebanyak tiga kali dalam dua pekan. Serangan ini terjadi setiap kali portal tersebut menerbitkan berita kritik kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tangerang, terutama terkait polemik perizinan industri PT Kartika Alas Utama (KAU) di Desa Kadu, Kecamatan Curug.

Tiga Kali Diserang DDoS, Situs Mendadak Error Usai Berita Kritis Tayang

Pemimpin Redaksi Suarageram.co menyampaikan keprihatinan mendalam atas pola serangan siber yang terus berulang. Setiap kali berita terkait dugaan lemahnya pengawasan OPD dipublikasikan, situs langsung mengalami error dan tidak dapat diakses oleh publik.

“Dalam dua pekan ini saja sudah tiga kali kami diserang. Polanya sama: begitu berita kritik tayang, situs langsung down,” ujar Burhan, jurnalis Suarageram.co.

Serangan DDoS diketahui melumpuhkan akses dengan membanjiri server menggunakan trafik palsu dalam jumlah sangat besar. Tim IT media tersebut menyebut serangan kali ini lebih kuat dan agresif dibanding serangan yang pernah mereka alami pada tahun 2023.

Diduga Ada Upaya Sistematis untuk Menghambat Kerja Pers

Redaksi menduga kuat ada pihak tertentu yang sengaja mengoordinasikan serangan tersebut. Hal ini mencuat karena serangan selalu muncul setiap kali media menyoroti lambannya respons OPD serta dugaan pembiaran bangunan tanpa izin di kawasan industri tersebut.

“Kelihatannya ada pihak yang tidak ingin dikritik,” kata Burhan.

Serangan ini dinilai tidak hanya merugikan redaksi, tetapi juga menghalangi masyarakat memperoleh informasi publik yang independen, terutama mengenai kinerja pemerintah daerah.

Berpotensi Melanggar UU Pers

Burhan menegaskan bahwa tindakan serangan siber terhadap media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang siapa pun menghalangi atau menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Jika terbukti ada pihak yang memerintahkan atau mendanai serangan tersebut, maka tindakan itu dapat diproses secara hukum.

Media Melanjutkan Langkah Pemulihan dan Kajian Hukum

Saat ini, tim teknis Suarageram.co sedang melakukan pemulihan server, memperkuat sistem keamanan, dan mencatat bukti digital untuk kemungkinan langkah hukum terhadap pelaku serangan.

Insiden ini kembali menyoroti kerentanan media lokal terhadap serangan digital, terutama ketika mereka mengangkat isu terkait transparansi, pengawasan publik, dan kinerja pemerintah daerah. (GR)

Redaksi

Recent Posts

Jangan Abaikan Uji KIR, Tangsel Mulai Kirim Surat Peringatan ke Pemilik Kendaraan

pressXPos com, TANGSEL, – Pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani uji berkala di Kota Tangerang…

17 jam ago

Maulid Nabi di Pamulang Tak Sekadar Seremonial, Daarul Hikmah Tekankan Kejujuran dan Kepedulian Sosial

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Yayasan Daarul…

7 hari ago

Pemkot Tangsel Bangun Gedung Tiga Lantai SDN Ciputat 06, Miliki 18 Ruang Kelas

pressXPos.com, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata…

1 minggu ago

Ketua DPRD Depok Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi MT Balwan

pressXPos.com, DEPOK – Ketua DPRD Kota Depok, H. Ade Supriyatna, menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka…

1 minggu ago

Industri Percetakan dan  Manufaktur Nasional Masuki Sinergitas Lintas Sektor Porgresif! Sinergi Cetak 2D dan 3D: Asosiasi PRINTRIDI dan Krista Media Jalin Kolaborasi Strategis di ALLPrint Indonesia 2026

PRESSXPOS.COM-JAKARTA — Ekosistem industri percetakan dan manufaktur nasional memasuki babak baru lewat sinergitas lintas sektor…

1 minggu ago

PAPPRI Tangsel Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekosistem Musik dan Ekonomi Kreatif

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik…

1 minggu ago